Tampilkan postingan dengan label Makalah Bank Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Bank Syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Januari 2018

MAKALAH MENGANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM MEMILIH BANK SYARIAH


MENGANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM MEMILIH BANK SYARIAH
 
Bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis.[1]
Bank syariah memiliki banyak peluang untuk menarik minat nasabah, karena sistem yang mereka terapkan berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah terdapat sudut pandang penerapan hukum Islam di dalamnya.
Bank syariah sebagai lembaga bank yang pada dasarnya berfungsi sebagai penghimpun dana bagi masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dana bagi masyarakat yang kekurangan dana. Dan dalam menghimpun dan menyalurkan dana tersebut, bank syariah harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Mengingat begitu pentingnya penawaran fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa bank, maka produk yang ditawarkan diusahakan mampu mempertahankan eksistensinya. Missal, adanya profit atau bagi hasil yang ditawarkan saat bertransaksi pada bank syariah.karena itu diharapkan produk-produk yang ditawarkan bank syariah mampu menarik minat masyarakat untuk memilih jasa bank syariah.
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk memilih bank syariah. Diantaranya adalah pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah, pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah, pengaruh keyakinan atau religiusitas terhadap keputusan nasabah, dan pengaruh pelayanan terhadap keputusan nasabah.[2] Terdapat juga faktor macam dan jenis produk yang ditawarkan.
Pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah. Disini dlam teori dan realita cenderung tidak sama. Dalam teori, bagi hasil dalam bank syariah ini dinilai adil bagi kedua belah pihak dan bagi hasil sendiri tidak mengandung unsur riba yang dilarang oleh Islam. Tetapi pada kenyataanya, banyak masyarakat yang jarang memilih bank syariah untuk dihimpun dananya karena bagi hasil yang ditawarkan bank lebih sedikit dari bank konvensional. Banyak juga yang berpendapat bahwa sistem operasional bank syariah dengan bank konvensional hampir sama. Masyarakat masih perlu diberi himbauan agar tertarik menggunakan jasa bank syariah.
Pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah. Pemilihan lokasi yang strategis dalam usaha perbankan sangatlah penting. Lokasi dan sarana prasarana yang mendukung dapat memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Contoh pemilihan lokasi adalah sebagai berikut, bank bisa berdekatan dengan sarana transportasi, pasar, sekolah, kampus, rumah sakit, atau ditengah-tengah perkotaan. Nasabah akan cenderung memilih lokasi yang mudah dijangkau agar memudahkan transaksinya.
Pengaruh keyakinan atau religiusitas terhadap keputusan nasabah. Salah satu faktor dalam pengambilan keputusan nasabah memilih bank syariah adalah keyakinan. Banyak yang meyakini bahwa bunga dalam bank konvensional dilarang hukumnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat tentang dilarangnya bunga dalam bank. Ada yang memperbolehkan dengan catatan bunga tersebut bersifat produktif bukan konsumtif, contohnya untuk kepentingan usaha atau yang lain, tidak digunakan untuk kepentingannya sendiri. Dan ada juga yang melarang riba sekecil apapun. Masyarakat yang berkeyakinan bahwa riba dilarang meskipun kecil akan beralih menggunakan bank syariah yang tidak menggunakan bunga, melainkan bagi hasil.
Pengaruh pelayanan terhadap keputusan nasabah. Salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi konsumen adalah pelayanan. Pelayanan menjadi pertimbangan nomer satu bagi konsumen atau nasabah. Hal ini sesuai dengan teori yang dinyatakan oleh Sviokla, bahwa faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam menggunakan jasa yaitu kualitas pelayanan. Dalam hal ini bank syariah lebih unggul dibandingkan dengan bank konvensional. Dapat diperhatikan dengan cara mereka memperlakukan nasabah mereka. Mulai dari membukakan pintu, mengucapkan salam, dan bersikap ramah, seperti yang diajarkan dalam Islam. Oleh karena itu sumber daya yang dibutuhkan dalam bank syariah harus lebih unggul dalam hal pelayanan.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah faktor macam dan produk yang ditawarkan. Ada beberapa produk yang ditawarkan oleh bank syariah, di antaranya adalah:
Al-Wadi’ah. Al-Wadi’ah atau yang lebih dikenal dengan nama titipan atau simpanan merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila si penitip menghendakinya.
Murabahah. Murabahah merupakan akad jual beli atas barang tertentu, yaitu penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Dengan kata lain, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dan nasabah yang memesan untuk membeli barang dagang. Bank memperoleh keuntungan yang disepakati bersama. Berdasarkan akad jual beli tersebut, bank membeli barang yang dipesan dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adalah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati. Oleh karena itu, nasabah mengetahui besarnya keuntungan yang diambil bank. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, dapat secsra lumpsum ataupun dengan cara angsuran.
Salam. Salam adalah penjualan barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad majelis. Atau juga dapat diartikan sebagai akad jual beli suatu barang yang harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya iserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati. Adapun tujuan penggunaan produk salam ini adalah pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, peternakan, atau perkebunan.
Istishna’. Istishna’ adalah akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara nasabah sebagi pemesan dan bank dengan kriteria tertentu, seperti jenis, tipe, atau model, kualitas, dan jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan nasabah tersebut kepada pemasok dengan kriteria yang sesuai. Harga, cara pembayaran, dan jangka waktu penyerahan barang pesanan tersebut disepakati bersama.
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik. Adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Maksud manfaat disini adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak mafaat dan selama menggunakan barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil tidak berbentuk zatnya, tetapi sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang dikontrakkan atau disewa, mobil disewa untuk perjalanan.
Musyarakah. Adalah akad antara dua orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Kerja sama bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana, pengelola usaha boleh berasal dari salah satu anggota penyerta dan/ atau pihak lain dan bisa disepakati bersama.
Mudharabah. Mudharabah berarti pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja atau pedagang untuk diperdagangkan atau diusahakan, sedangkan keuntungan dagang dibagi menurut kesepakatan bersama. Atau bisa diartikan sebagai akad kerja sama antara bank selaku pemilik dana dengan nasabah yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Qard. Adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam janka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Jual beli. Adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak yang lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Al-Ja’alah. Al-Ja’alah dapat diartikan sebagai suatu yang harus diberikan sebagai pengganti suatu pekerjaan dan padanya terdapat suatu jaminan. Meskipun jaminan itu tidak dinyatakan, Al-Ja’alah dapat diartikan pula sebagai upah mencari benda-benda yang hilang.
Musaqah. Adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon. Upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya. Jadi musaqah merupakan bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah, yaitu si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dn pemeliharaan sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Rahn. Adalah menahan salah satu harta milik si pemilik sebagai jaminan atau pinjaman yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia, rahn adalah akad penyerahan barang atau harta dari nasabah kepada bank sebagai jaminan atas seluruh utang.
Hiwalah. Hiwalah adalah akad pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.
Wakalah. Wakalah adalah penyerahan pendelegasian atau pemberian amanat. Menurut Bank Indonesia, wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.[3]
Itulah produk-produk dari bank syariah. Disini pihak bank harus memahami benar apa-apa saja dan bagaimana produk yang ada dalam bank mereka, karena pegawai bank syariah kebanyakan diambil dari lulusan umum, maka kebanyakan dari mereka kurang mengerti atau kurang memahami tentang produk yang mereka tawarkan kepada para nasabah.
Berikut adalah beberapa faktor yang dapaat mempengaruhi minat nasabah dalam pengambilan keputusan untuk menggunakan jasa bank syariah.
Pada dasarnya yang dapat mempengaruhi keputusan nasabah untuk menggunakan jasa bank syariah adalah kemauan mereka sendiri, kurangnya pengetahuan mereka tentang bank syariah membuat mereka berfikiran bahwa bank syariah dan bank konvensional sama. Disini dibutuhkan himbauan dari pihak bank dengan cara sering mengadakan penyuhuhan tentang bank syariah kepada masyarakat, dan memperluas keberadaan bank syariah sendiri. Karena masih banyak desa-desa yang belum ada jasa bank syariah, jadi mereka harus pergi ke kota jika ingin bertransaksi. Lebih menabah fasilitas untuk memudahkan para nasabah, seperti lebih memperbanyak mesin ATM, karena dari yang saya perhatikan mesin ATM bank syariah masih terbatas.
Kesimpulan dari tulisan diatas adalah ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi minat masyarakat dalam mengambil keputusan menggunakan jasa bank syariah, yaitu diantanya pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah, pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah, pengaruh keyakinan atau religiusitas terhadap keputusan nasabah, pengaruh pelayanan terhadap keputusan nasabah, dan  faktor macam dan jenis produk yang ditawarkan. Dan dari pihak bank sendiri harus lebih mendekati calon nasabah dengan cara melakukan penyuluhan, memberikan pengertian tentang bank syariah dan operasionalnya agar masyarakat lebih memahami dan mau bergabung menjadi nasabah di bank syariah. Juga menambah fasilitas-fasilitas untuk lebih memudahkan kegiatan transaksi nasabah.



[1] Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 105.
[2] Saiful Ma’arif, Faktor-Fakyor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Bertransaksi di Bank Syariah (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Boyolali), http://eprints.ums.ac.id/43421/
[3] Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 179-224.

MAKALAH PRODUK MUDHARABAH BAGI NASABAH BANK SYARIAH



MAKALAH
PRODUK MUDHARABAH BAGI NASABAH BANK SYARIAH
“Apek Hukum Bank Islam”

Berkembangnya bank syariah di Indonesia sebagai pilihan bagi umat Muslim untuk tetap berhubungan dengan bank selaku lembaga intermediasi. Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak masyarakat yang telah beralih ke bank syariah karena ingin menghindari bunga riba. Sistem bagi hasil dianggap lebih menetramkan jiwa pada nasabah. Produk yang dimiliki bank syariah dalam penghimpunan dana nasabahnya mencakup produk mudharabah dan musyarakah, yang memberikan return berupa bagi hasil. Nisbah dari bagi hasil ditentukan di awal akad, antara shahibul maal dan mudharib, sebelum keduanya menyetujui akad yang akan dilakukan.
Keunggulan dari produk ini, jika mendapatkan laba atas dana yang diinvestasikan pada suatu bisnis oleh mudharib, maka keduanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati kedua belah pihak. Lain halnya ketika bisnis yang dijadikan media investasi tersebut mengalami kerugian, maka antara shahibul maal dengan mudharib akan merasakan hal yang sama, yakni sama-sama rugi. Disini menariknya produk mudharabah menggunakan sistem bagi hasil, selain berorientasi pada profit oriented juga mengacu pada falah oriented. Sehingga antara shahibul maal dan mudharib tidak akan merasa dirugikan atau diuntungkan di salah satu pihak.
Namun belum banyak masyarakat Indonesia yang memahami akan produk mudharabah ini, karena kurangnya edukasi terhadap perbankan syariah. Akibat dari hal ini adalah masih minimnya nasabah yang memilih produk mudharabah.
Jenis dan kegiatan usaha, kelayakan penyaluran dana, dan larangan bagi bank syariah tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan. Selain itu terdapat pula aturan tersebut pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah, yang mana telah terjadi perubahan pada PBI 10/16/2008. Selain itu Dewan Syariah Nasional juga mengeluarkan fatwa-fatwa nya tentang jenis kegiatan usaha bank syariah.
Persyaratan Kegiatan Usaha dalam Mudharabah [1]
Pasal 21
Kegiatan usaha yang dapat dijalankan dalam Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
Mudharabah adalah akad perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang disebut shahibul maal, dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha, disebut dengan mudharib. Bagi hasil dari usaha yang dikerjasamakan dihitung sesuai dengan nisbah yang disepakati antara pihak-pihak yang bekerja sama.[2]
Menurut Hana, produk mudharabah akan mendorong aliran deras pembiayaan dari bank-bank syariah ke proyek-proyek pemerintah yang berbasis infrastruktur. Seperti proyek pembangunan jalan tol, serta pengadaan listrik yang notabene berjangka waktu panjang.[3]
Produk mudharabah dapat dijadikan sebagai alternatif investasi bagi para nasabah yang memiliki kelebihan dana, namun bingung bagaimana cara mengelola dana tersebut agar mendatangkan return, sehingga dana tersebut tidak menganggur dan habis begitu saja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi di era sekarang, investasi tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki banyak dana seperti pembisnis, pegawai. Tapi, untuk saat ini saja siapapun dapat berinvestasi untuk masa depan mereka, entah itu dari kalangan ibu rumah tangga maupun mahasiswa. Investasi itu penting sebagai tabungan di masa mendatang.
Padahal produk mudharabah dapat memberikan nilai tambah pada gerakan ekonomi secara langsung, tetapi anehnya bank jarang untuk memilih atau menggunakan produk mudharabah. Karena dalam kondisi real di Indonesia, kendati mudharabah diakui mencapai rata-rata 14,33% dari total pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah, maka harus dipahami bahwa disini mudharabah yang dilakukan menempuh prosedur yang dapat diperdebatkan.[4]
Nasabah awam kebanyakan lebih di arahkan ke produk wadiah dengan sifat titipan murni yang mana bank mempunyai hak untuk mengelola dana wadiah tersebut dalam kegiatan investasi atau bisnis. Nasabah hanya akan mendapatkan bonus ketika dana wadiah tersebut mendapatkan profit, namun berapa persen profit tersebut tidak dapat dipersentasikan karena bonus ini tidak boleh di akadkan di awal. Juga dalam produk wadiah, nasabah mendapatkan keuntungan yakni bebas biaya yang dibebankan di akhir bulan. Lebih baiknya jika nasabah memilih produk mudharabah yang secara terang-terangan akan memberikan return dari dana atau modal yang nantinya akan di investasikan. Walaupun terkadang ada ruginya juga, tetapi pastinya bank akan lebih teliti memilih bisnis mana yang dapat menghasilkan profit, tentunya bisnis yang berorientasikan pada syariah.
Hampir tidak ada pembiayaan mudharabah yang tidak melibatkan konstribusi modal pihak mudharib. Ini tidak sesuai dengan aturan dasar mudharabah karena bahwa dalam perjanjian mudharabah maka modal finansial sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemilik modal atau shahibul maal. Sebaliknya mudharib  hanya cukup bertanggung jawab pada sisi ketrampilan dan operasional saja.[5]
Hak Dan Kewajiban Pihak dalam Mudharabah[6]
Pasal 18
Hak dan kewajiban pihak pemilik modal (shahib al-mal) adalah sebagai berikut:
a. berhak mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak pengelola usaha (mudharib);
b. berhak menerima bagian keuntungan tertentu yang disepakati dalam Mudharabah;
c. berhak meminta jaminan dari pihak pengelola usaha (mudharib) atau pihak ketiga yang dapat digunakan apabila pihak pengelola usaha (mudharib) melakukan pelanggaran atas Mudharabah.
d. wajib menyediakan dan menyerahkan seluruh modal yang disepakati;
e. wajib menanggung seluruh kerugian usaha yang tidak disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan, dan/atau pelanggaran pengelola usaha atas Mudharabah; dan
f. wajib menyatakan secara tertulis bahwa pihak pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal kepada pihak pengelola usaha (mudharib) untuk dikelola dalam suatu usaha sesuai dengan kesepakatan (pernyataan ijab).
Pasal 19
Hak dan kewajiban pihak pengelola usaha (mudharib) adalah:
a. berhak mengelola kegiatan usaha untuk tercapainya tujuan Mudharabah tanpa campur tangan pihak penyedia modal;
b. berhak menerima bagian keuntungan tertentu sesuai yang disepakati dalam Mudharabah;
c. wajib mengelola modal yang telah diterima dari pihak pemilik modal (shahib al-mal) dalam suatu kegiatan usaha sesuai kesepakatan;
d. wajib menanggung seluruh kerugian usaha yang disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan, dan/atau pelanggaran pihak pengelola usaha (mudharib); dan
e. wajib menyatakan secara tertulis bahwa pihak pengelola usaha (mudharib) menerima modal dari pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan berjanji untuk mengelola modal tersebut dalam suatu usaha sesuai dengan kesepakatan (pernyataan qabul).
Nisbah adalah proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah yang ditentukan di awal akad. Jika semisal bank menawarkan nisbah bagi hasil tabungan iB sebesar 70:30, artinya nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar 70% dari hasil investasi bank syariah lewat pengelolaan dana masyarakat di sektor riil.

Pembagian Keuntungan dalam Mudharabah
Pasal 22
Pembagian keuntungan dalam Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. keuntungan Mudharabah merupakan selisih lebih dari kekayaan Mudharabah dikurangi dengan modal Mudharabah dan kewajiban kepada pihak lain yang terkait dengan kegiatan Mudharabah;
b. keuntungan Mudharabah dibagikan kepada pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan besarnya bagian sesuai rasio/nisbah yang disepakati; dan
c. besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk rasio/nisbah. [7]
Dalam penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi mudharabah yang mendapatkan return bagi hasil.
Hal yang pertama yang dilakukan bank adalah menghitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung dengan melihat peforma kegiatan ekonomi di sektor-sektor tujuan investasi. Hal inilah yang menyebabkan return investasi berbeda-beda. Dalam menentukan pendapatan investasi, bank syariah menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan termasuk indikator historis dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan.
Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate. Contohnya bank syariah akan membagikan kepada nasabah sebesar 11 persen.
Setelah itu bank syariah menghitung investasi guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi masing-masing bank. Besarnya pendapatan yang wajar itu antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah seperti ROA (Return On Asset) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investais yang juga dihitung dalam equivalent rate misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar (11% dibagi (11%+6%)) = 0,65 atau sebesar 65%. Sementara bagi hasil untuk bank syariah sebesar (6% dibagi (11%+6%)) = 0,35 atau sebesar 35%.
Tetapi hal ini tidak perlu dilakukan oleh nasabah, karena perhitungan yang terlalu rumit. Namun, nasabah hanya perlu menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 12%. Setiap bank memiliki kebijakan perhitungan persentase yang berbeda-beda.[8]
Produk mudharabah sebagai kemudahan alternatif bagi nasabah bank syariah yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi. Dalam investasi pada sektor-sektor bisnis yang mengutungkan bagi nasabah dan bank syariah, juga berimbas pada kemajuan perekonomian di Indonesia. Karena dalam suatu embangunan pastinya mereka memutuhkan suplay dana untuk menunjang pembangunan tersebut dan memperlancar proses dari pembangunan tersebut. Disini dana dari produk mudharabah akan dikelola oleh mudharib agar mendapatkan return berupa bagi hasil atas profit yang diterima. Dalam produk mudharabah ini, shahibul maal akan berkontribusi dalam kaitannya dengan modal usaha dan mudharib yang bertindak sebagai pengelola usaha tersebut. Walaupun sebenarnya dana tersebut akan di masukkan ke bisnis usaha lain yang bank syariah juga akan berpindah posisi sebagai shahibul maal. Untuk return yang diterima oleh kedua belah pihak, harus sudah ditentukan di awal akad, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan di belakang ketika sudah berlangsung. Bagi hasil ini dapat memberikan tambahan dalam bentuk profit bagi nasabah, juga dapat memberikan ketentraman jiwa karena berorientasi pada pencapaian kemenangan di akhirat, dengan cara menghindarkan dari riba.




[1] Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
[2]Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011), 83.
[3] edition.cnn.com/ekonomi, diakses tanggal 1 November 2017.
[4] www.kompasianan.com, diakses tanggal 1 November 2017.
[5] www.kompasiana.com, diakses tanggal 1 November 2017.
[6] Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

[7] Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

[8] Ismail, Perbankan Syariah (Jakarta: Kencana, 2011), 85.