BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat berjamaah merupakan kewajiban
bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya
terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama).
HR. Muslim dan Muttafaq ‘alaih
adalah dua dari sekian banyak sabda Rasulallah SAW. yang menegaskan bahwa
sholat itu amatlah penting terutama sholat berjamaah. Tetapi dewasa ini umat
islam tidak terlalu memperdulikan panggilan adzan yang terdengar di telinganya.
Banyak alasan yang di dapat dari hal tersebut. Salah satunya adalah kurangnya
pengetahuan umat Islam akan dalil-dalil sholat berjamaah.
Maka dari itu penulis membuat
makalah yang berjudul “SHOLAT BERJAMAAH” yang insya Allah akan membantu
pengetahuan akan pentingnya sholat berjamaah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud sholat berjamaah?
2.
Apa hukum dan
dalil dari shalat berjamaah ?
3.
Apa syarat
dari Shalat Jamaah ?
4.
Bagaimana
cara melaksanakan shalat jamaah ?
5.
Apa kedudukan
imam ?
6.
Apa manfaat
dan kesalahan yang ada di shalat jamaah ?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian sholat berjamaah.
2.
Untuk
mengetahui hukum dan dalil shalat jamaah
3.
Untuk
mengetahui syarat dari shalat jamaah
4.
Untuk
mengetahui cara melaksanakan shalat jamaah
5.
Untuk
mengetahui kedudukan imam
6.
Untuk
mengetahui hikmah dan manfaat sholat berjamaah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat Jamaah
Menurut Bahasa, jamaah berarti sesuatu yang
jumlahnya banyak. Kata al-jam’u berarti menyatukan beberapa hal terpisah.
Sedang menurut Istilah syariat, jamaah dipergunakan untuk sebutan sekumpulan
orang, yang diambil dari makna ijtimaa’ (perkumpulan). Minimal perkumpulan
tersebut adalah dua orang, yaitu imam dan makmum. Disebut shalat jamaah karena
adanya pertemuaan orang-orang yang shalat dalam bentuk perbuatan dalam tempat
dan waktu yang sama. Jika mereka meninggalkan keduanya atau salah satu dari
keduanya tanpa adanya sebab, maka tidak ada lagi jamaah atas hal itu.
B.
Hukum Shalat Berjamaah
Para Ulama ada yang menyatakan bahwa shalat
berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kewajiban yang cukup dilaksanakan
oleh sebagian umur saja. Jika ada sebagian umat yang melaksanakannya maka yang
lainnya tidak berdosa. Seperti halnya mengurus jenazah. Ada pula yang
menyatakan bahwa shalat berjamaah hukumnya sunah muakkadah, sunah yang
ditekankan. Sebagiannya lagi ada yang menyatakan bahwa ia fardhu ‘ain, wajib
bagi setiap individu yang tidak ‘udzur (halangan). Wanita dan lelaki yang
‘udzur menurut pendapat ini hukumnya tidak wajib.
Namun para ulama telah sepakat bahwa shalat
di Masjid merupakan ibadah yang paling agung. Tetapi setelah itu mereka berbeda
pendapat tentang status hukum shalat jamaah di Masjid itu sendiri, apakah
fardhu ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau fardhu kifayah, atau
sunah muakad, sebagai berikut :
1.
Fardhu ‘ain. Ketatapan ini berasal dari Imam Ahmad dan lainnya
dari para Imam salaf dan fuqaha’ khalaf
2.
Fardhu kifayah. Inilah yang rajih dalam madzhab syafi’i
juga pendapat sebagian sahabat Malik dan pendapat dalam madzhab Ahmad.
3.
Sunah muakad. Dan itulah yang populer dari
sahabat-sahabat Abu Hanifah dan mayoritas sahabat-sahabat Imam Malik, serta
banyak dari sahabat Imam Syafi’i, dan disebutkan sati riwayat dari Imam Ahmad
4.
Fardhu ‘ain dan syarat sahnya shalat. Itulah pendapat
satu kelompok dari sahabat lama Ahmad dan sekelompok ulama salaf. Dan ini pula
yang menjadi pilihan Ibnu Hazm dan lainnya.
C. Dalil-dalil tentang
Shalat Berjamaah
Shalat jamaah sangat dianjurkan oleh agama. Pahala yang didapat, dua
puluh tujuh derajat lebih besar daripada shalat seorang diri. Didalam shalat
jamaah, terkandung nilai kebersamaan, persatuan kesatuan, dan rasa solidaritas
antar sesama muslim. Karena itu, Allah menyediakan buat pelakunya pahala yang
besar.
۲۹۳- اَ خْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ اَبِى الزّنَادِ عَنِ ا لْاَعْرَجِ عَنْ اَبى هُرَيْرَةَ رَضِى اللهُ عَنْهُ اَنَّ ا لنَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : صَلَاةُ ا ْلجَمَا عَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَا ةِ اَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسٍ وَعِشْرِ يْنَ جُزْ ءًا
293. Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Abi Zinad dari A’raj
dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi SAW telah bersabda : “Shalat
berjamaah yang dilakukan salah seorang diantara kamu lebih utama dari pada
shalat sendirian, pahalanya berlipat dua puluh lima kali”.[1]
D.
Syarat-Syarat Shalat
Jamaah.
Untuk melaksanakan shalat berjamaah, ada beberapa syarat
yang harus diketahui diantaranya :
1.
Mengetahui
semua gerakan imam
- Harus niat menjadi makmum
- Tidak berdiri lebih depan dari imam
- Tidak mendahului gerakan (rukun Fi’li) imam
- Shalat makmum harus sama dengan shlat imam ( dalam hal niat waktu shalat)
- Jarak antara imam dan makmum, atau antara makmum dengan baris makmum yang terakhir tidak boleh lebih dari 300 hasta.
- Tidak ada dinding yang memisahkan antara imam dan makmum. Kecuali bagi makmum perempuan dengan syarat ada seorang atau lebih dari mereka yang dapat melihat semua gerakan imam.
E. Shalat-shalat yang boleh berjamaah
Shalat-shalat yang beleh dilakukan secara berjamaah
adalah semua shalat wajib. Sedangkan shalat-shalat sunnah hanya beberapa saja,
diantaranya :
- Shalat hari raya (Lebaran Idul Fitri dan lebaran Qurban)
- Shaat terawih
- Shalat witir
- Shalat gerhana
- Shalat istisqa
- Shalat jenazah
Adapun shalat sunnah yang lainnya terdapat perbedaan dari
para ulama.
F.
Cara melaksanakan shalat jamaah
Agar lebih tepat dalam mempraktekkan shalat berjamaah,
kita harus memperhatikan posisi (tumit) kaki-kaki dalam mengatur shaf, bukan memposisikan
posisi badan.
Berikut cara-cara berjamaah :
- Posisi satu orang makmum
Dalam hal ini berarti shalat berjamaah dilakukan oleh dua
orang. Maka makmum harus berada disamping kanan imam dengan posisi ujung
jari-jari kaki makmum bertepatan dengan ujung tumit imam.
- Posisi dua orang makmum
Jika datang satu orang makmum lainnya, maka berdiri
disamping kiri imam, sejajar dengan makmum sebelah kanan dan tidak ada
peraturan mundur jika hanya dua makmum.
- Posisi tiga orang makmum
Jika datang makmum ketiga, maka berdirilah tepat
dibelakang imam dengan jarak disesuaikan kebutuhan tempat untuk sujud. Kemudian
kedua makmum pertama harus mundur hingga sejajar dengan makmum ketiga, walaupun
tanpa ada isyarat dari makmum ketiga.
- Posisi lebih dari tiga makmum
Jika datang makmum berikutnya, maka diutamakan agar
berdiri sebelah kanan hingga penuh, baru kemudian memenuhi sebelah kiri.
- Niat menjadi makmum
Lafazh niat untuk menjadi imam adalah sebagai berikut
Misal shalat dhuhur
اُصَلِّي فَرْضَ
الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَءًا إِمَامًا
لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :”aku sengaja shalat fardhu zuhur empat rakaat
menghadap kiblat sebagai imam karena Allah”.
Akan tetapi niat menjadi imam bukanlah hal yang wajib
dilakukan. Seorang imam bleh berniat seperti biasa tanpa ada kata IMAAMAN
kecuali ketika berjamaah untuk shalat jum’at, maka berniat menjadi imam adalah
kewajiban yang apabila tidak dilakukan shalat jum’atnya tidak sah semuanya.
- Niat menjadi makmum
Lafazh niat untuk menjadi imam adalah sebagai berikut
Misal shalat dhuhur :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ
الْقِبْلَةِ اَدَءًا مَأمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :”aku
sengaja shalat fardhu zuhur empat rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena
Allah”.
Dalam shalat berjama’ah ada dua istilah yang penting kita
ketahui yaitu : makmum Muafiq dan makmum Masbuq. Makmum muafiq
adalah makmum yang mengikuti berjamaah sejak pertama iqamah, atau dia
adalah makmum yang menyaksikan takbiratul ihram imam. Sedangkan makmum masbuq
adalah makmum yang tidak menyaksikan takbiratul ihram imam.
G.
Kedudukan
sebagai Imam
1.
yang boleh
menjadi imam
a)
Laki-laki
makmum kepada laki-laki.
b)
Wanita makmum
kepada laki-laki.
c)
Wanita makmum
kepada wanita.
d)
Banci makmum
kepada laki-laki.
e)
Wanita makmum
kepada banci.
2.
Wanita tidak
boleh menjadi imam
a)
Laki-laki
makmum kepada wanita.
b)
Laki-laki
makmum kepada banci.
c)
Banci makmum
kepada banci.
d)
Banci makmum
kepada banci.
e)
Orang fasih
dalam Al-Qur’an makmum kepada yang belum fasih.
H.
Makmum Masbuq
Dalam sholat berjamaah ada dua istilah yang
penting kita ketahui, yaitu Makmum Muafiq dan Makmum Masbuq.
Makmum Muafiq adalah makmum yang
mengikuti berjamaah sejak pertama iqamah, atau makmum yang menyaksikan
takbiratul ihram imam. Sedangkan makmum Masbuq adalah makmum yang tidak
menyaksikan takbiratul ihram imam.
1.
Ketentuan-ketentuan
makmum masbuq.
Dibanding dengan makmum muafiq,
makmum masbuq memiliki ketentuan sendiri, di antaranya sebagai berikut:
a)
Tidak wajib
menyelesaikan bacaan surat al-fatihah jika imam sudah rukuk. Karena jika dia
menyelesaikan bacaannya, hingga imam bangun dari rukuk, maka dia tertinggal
rakaat tersebut. Begitu pula jika makmum masbuq tiba ketika imam rukuk, maka
dia hanya wajib takbiratul ihram kemudian langsung rukuk.
b)
Jika posisi
makmum masbuq saling berseberangan, yaitu posisi dimana makmum masbuq turun
akan rukuk, sedangkan imam naik akan i’tidal, maka makmum masbuq tidak
mendapatkan rakaat tersebut.
c)
Walaupun
makmum masbuq bisa langsung mengikuti gerakan imam yang mana pun, namun lebih
utama jika menunggu hingga imam menyelesaikan rakaat tersebut (tentunya jika
bukan rakaat terakhir).
d)
Jika makmum
masbuq hanya menemui imam ketika tasyahud akhir, maka dia tidak mendapatkan
rakaat sama sekali, selain mendapatkan keutamaan berjamaah.
e)
Selama imam
belum selesai mengucapkan salam maka masih boleh untuk menjadi makmum.
2.
Tasyahud Awal
bagi Makmum Masbuq
Kita tentu pernah mengalami kasus, misalnya tertinggal 1
rakaat sholat dzuhur. Artinya kita (sebagai makmum masbuq) akan mendapati
rakaat pertama langsung melakukan tasyahud awal, mengikuti imam.
Pada rakaat kedua, (yang seharusnya melakukan tasyahud
awal), adalah rakaat ketiga bagi imam. Dan pada rakaat terakhir imam, kita
mendapati tasyahud juga, sedangkan ketika kita menambah satu rakaat setelah salam imam, kita akan melakukan
tasyahud yang ketiga.
Dalam kasus seperti ini, tasyahud pertama yang kita
lakukan bersama imam bukanlah tasyahud awal, melainkan tasyahud untuk
menghormati jamaah. Sedangkan tasyahud pertama kita adalah pada saat tasyahud
terakhir imam.
3.
Menjadikan
Makmum Masbuq sebagai Imam
Sebagaimana, telah dijelaskan, bahwa bagi seorang tidak
wajib niat menjadi imam. Maka hal ini akan memperbolehkan seorang makmum masbuq
(yang sudah selesai dari jamaah awal) menjadi imam bagi makmum masbuq
berikutnya. Kasus seperti ini berlaku hingga berkali lipat kedatangan makmum
masbuq lainnya.[2]
I.
Manfaat Salat
Berjamaah
Dengan melaksanakan salat secara
berjamaah, ada beberapa manfaat yang dapat kita petik, diantaranya :
1.
Merealisasikan
salat pada waktunya, karena salat pada awal waktu merupakan salah satu
pekerjaan yang paling disukai Allah swt.
2.
Merespon
panggilan muadzin dengan niat salat berjamaah.
3.
Berjalan
menuju masjid dengan tenang.
4.
Allah menjadi
saksi atas setiap orang yang memelihara salat berjamaah di masjid dengan penuh
keimanan.
5.
Setiap
langkah yang diayunlan seorang muslim untuk menegakkan salat berjamaah
terhitung di sisi Allah sebagai pahala dan ganjaran baginya.
6.
Orang yang
merealisasikan salat berjamaah akan terbebas dari perangkap setan dengan segala
kejahatannya, dan dengan demikian ia telah bergabung ke dalam jamaah muslimin
sehingga setan menghindar darinya.
7.
Pada salat
jamaah terkandung didalamnya makna ta’wun ‘alal biri wa taqwa (tolong
menolong dalaam kebijakan dan takwa) serta amar ma’ruf dan nahi mungkar.
8.
Di dalam
salat berjamaah, suara kaum muslimin terhimpun menjadi satu, hati-hati merekaa
berpadu saling mengidentifikasi satu dengan lainnya sehingga tergalang rasa
solidaritas diantara mereka.
9.
Salat
berjamaah melahirkan rasa kelembutan dan kasih sayang sesama muslim,
menghilangkan sifat kesombongan dan besar diri serta dapat mempererat ikatan
persaudaraan seagama (ukhuwah Islamiyah) maka terjadilah interaksi langsung
antara kalangan tua dengan yang muda dan antara orang kaya dan yang miskin.
10. Kita dapat memetik banyak pelajaran keimanan dari salat
berjamaah ini, kita dapat mendengar langsung alunan ayat-ayat Al-Qur’an yang
menggetarkan hati.
11. Di dalam salat berjamaah juga, mencerminkan di dalamnya
syiar-syiar Islam dan mampu menggentarkan musuh-musuh Islam, serta menggaukan zikrullah
di masjid-masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan untuk meninggalkan dan
menyebutkan nama-nya.
12. Dengan masuknya seorang muslim ke dalam masjid untuk
memenuhi panggilan azan, juga secara tidak langsung ia telah mengajak kaum
muslimin lainnya untuk ikut bergabung bersama-sama dalam mendirikan salat
berjamaah.
13. Dapat melaksanakan salat tahiyatul masjid ketika masuk
masjid.
14. Setan menjauh
darinya dikarenakan lari ketika mendengar suara azan.
15. Terbebas dari sifat nafik dan dari kesalahpahaman orang
lain terhadap dirinya yaang mengira bahwa ia telaah meninggalkan salat yang
pokok.
16. Berharap agar “amin” yang diucapkan dapat berbarengan
dengan “aminnya” imam dan “aminnya” para malaikat.
17. Menjawab perkataan imam ketika imam mengucapakan : “sami’allahu
liman hamidah”.
J.
Berbagai Kesalahan dalam Melaksanakan Salat
Jamaah.
1. Mendahului Gerakan Imam
2. Merendahkan Takbir bagi Imam
3. Mengeraskan Takbir bagi Makmum
4. Menyentuh Pundak Calon Imam
5. Berdiri Lebih Depan dari Imam
6. Berdiri Terlalu Jauh dari Imam
7. Tidak Berniat Menjadi Makmum
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Sholat
berjamaah adalah, sholat yang dilakukan secara bersama-sama, baik dua prang
atau lebih dengan memilih seorang imam untuk memimpin.
2.
Banyak sekali
hikmah dan manfaat sholat berjamaah, diantaranya adalah:
·
Setan menjauh
darinya dikarenakan mendengar suara adzan.
·
Merespon
panggilan muadzin dengan berniat sholat berjamaah.
·
Berharap agar
amiin yang diucapkan bebarengan dengan amiinnya imam dan amiinnya
para malaikat.
·
Terhitung di
sisi Allah sebagai pahala dan ganjaran baginya.
B. Kritik dan Saran
Menyadari
bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih
fokus dan detail dalam menjelaskan makalah diatas dengan sumber-sumber yang
lebih banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Baihaqi, Abu Yusuf. BUKU
PINTAR SHALAT LENGKAP. Jalamitra Media:2009.
Muiz, Yusuf. Panduan
Shalat Terlengkap. Pustaka Makmur.
SANGAT MEMBANTU
BalasHapus