MENGANALISIS
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM MEMILIH BANK SYARIAH
Bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan
pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan atau
perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an
dan Hadis.[1]
Bank syariah memiliki banyak peluang untuk menarik minat nasabah, karena
sistem yang mereka terapkan berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank
syariah terdapat sudut pandang penerapan hukum Islam di dalamnya.
Bank syariah sebagai lembaga bank yang pada dasarnya berfungsi sebagai
penghimpun dana bagi masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dana bagi
masyarakat yang kekurangan dana. Dan dalam menghimpun dan menyalurkan dana
tersebut, bank syariah harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Mengingat begitu pentingnya penawaran fasilitas dan pelayanan bagi
masyarakat pengguna jasa bank, maka produk yang ditawarkan diusahakan mampu
mempertahankan eksistensinya. Missal, adanya profit atau bagi hasil yang
ditawarkan saat bertransaksi pada bank syariah.karena itu diharapkan
produk-produk yang ditawarkan bank syariah mampu menarik minat masyarakat untuk
memilih jasa bank syariah.
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk
memilih bank syariah. Diantaranya adalah pengaruh bagi hasil terhadap keputusan
nasabah, pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah, pengaruh keyakinan atau
religiusitas terhadap keputusan nasabah, dan pengaruh pelayanan terhadap
keputusan nasabah.[2] Terdapat
juga faktor macam dan jenis produk yang ditawarkan.
Pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah. Disini dlam teori dan
realita cenderung tidak sama. Dalam teori, bagi hasil dalam bank syariah ini
dinilai adil bagi kedua belah pihak dan bagi hasil sendiri tidak mengandung
unsur riba yang dilarang oleh Islam. Tetapi pada kenyataanya, banyak masyarakat
yang jarang memilih bank syariah untuk dihimpun dananya karena bagi hasil yang
ditawarkan bank lebih sedikit dari bank konvensional. Banyak juga yang
berpendapat bahwa sistem operasional bank syariah dengan bank konvensional
hampir sama. Masyarakat masih perlu diberi himbauan agar tertarik menggunakan
jasa bank syariah.
Pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah. Pemilihan lokasi yang
strategis dalam usaha perbankan sangatlah penting. Lokasi dan sarana prasarana
yang mendukung dapat memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Contoh pemilihan
lokasi adalah sebagai berikut, bank bisa berdekatan dengan sarana transportasi,
pasar, sekolah, kampus, rumah sakit, atau ditengah-tengah perkotaan. Nasabah
akan cenderung memilih lokasi yang mudah dijangkau agar memudahkan
transaksinya.
Pengaruh keyakinan atau religiusitas terhadap keputusan nasabah. Salah
satu faktor dalam pengambilan keputusan nasabah memilih bank syariah adalah
keyakinan. Banyak yang meyakini bahwa bunga dalam bank konvensional dilarang
hukumnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat tentang dilarangnya bunga dalam
bank. Ada yang memperbolehkan dengan catatan bunga tersebut bersifat produktif
bukan konsumtif, contohnya untuk kepentingan usaha atau yang lain, tidak digunakan
untuk kepentingannya sendiri. Dan ada juga yang melarang riba sekecil apapun.
Masyarakat yang berkeyakinan bahwa riba dilarang meskipun kecil akan beralih
menggunakan bank syariah yang tidak menggunakan bunga, melainkan bagi hasil.
Pengaruh pelayanan terhadap keputusan nasabah. Salah satu faktor utama
yang dapat mempengaruhi konsumen adalah pelayanan. Pelayanan menjadi
pertimbangan nomer satu bagi konsumen atau nasabah. Hal ini sesuai dengan teori
yang dinyatakan oleh Sviokla, bahwa faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen
dalam menggunakan jasa yaitu kualitas pelayanan. Dalam hal ini bank syariah
lebih unggul dibandingkan dengan bank konvensional. Dapat diperhatikan dengan
cara mereka memperlakukan nasabah mereka. Mulai dari membukakan pintu,
mengucapkan salam, dan bersikap ramah, seperti yang diajarkan dalam Islam. Oleh
karena itu sumber daya yang dibutuhkan dalam bank syariah harus lebih unggul
dalam hal pelayanan.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah faktor macam dan produk yang
ditawarkan. Ada beberapa produk yang ditawarkan oleh bank syariah, di antaranya
adalah:
Al-Wadi’ah. Al-Wadi’ah atau yang lebih dikenal dengan nama titipan atau
simpanan merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik
perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
apabila si penitip menghendakinya.
Murabahah. Murabahah merupakan akad jual beli atas barang tertentu,
yaitu penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk
harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba
atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Dengan kata lain, murabahah adalah akad
jual beli antara bank selaku penyedia barang dan nasabah yang memesan untuk
membeli barang dagang. Bank memperoleh keuntungan yang disepakati bersama.
Berdasarkan akad jual beli tersebut, bank membeli barang yang dipesan dan
menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adalah harga beli dari supplier
ditambah keuntungan yang disepakati. Oleh karena itu, nasabah mengetahui besarnya
keuntungan yang diambil bank. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati
bersama, dapat secsra lumpsum ataupun dengan cara angsuran.
Salam. Salam adalah penjualan barang yang disebutkan sifat-sifatnya
sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan
penjual. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada
waktu di akad majelis. Atau juga dapat diartikan sebagai akad jual beli suatu
barang yang harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya iserahkan
kemudian dalam jangka waktu yang disepakati. Adapun tujuan penggunaan produk
salam ini adalah pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, peternakan,
atau perkebunan.
Istishna’. Istishna’ adalah akad jual beli barang berdasarkan pesanan
antara nasabah sebagi pemesan dan bank dengan kriteria tertentu, seperti jenis,
tipe, atau model, kualitas, dan jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan
nasabah tersebut kepada pemasok dengan kriteria yang sesuai. Harga, cara
pembayaran, dan jangka waktu penyerahan barang pesanan tersebut disepakati
bersama.
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik. Adalah jenis akad untuk mengambil manfaat
dengan jalan penggantian. Maksud manfaat disini adalah berguna, yaitu barang
yang mempunyai banyak mafaat dan selama menggunakan barang tersebut tidak
mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil tidak berbentuk zatnya,
tetapi sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang dikontrakkan atau
disewa, mobil disewa untuk perjalanan.
Musyarakah. Adalah akad antara dua orang yang berserikat dalam hal modal
dan keuntungan. Kerja sama bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana,
pengelola usaha boleh berasal dari salah satu anggota penyerta dan/ atau pihak
lain dan bisa disepakati bersama.
Mudharabah. Mudharabah berarti pemilik modal menyerahkan modalnya kepada
pekerja atau pedagang untuk diperdagangkan atau diusahakan, sedangkan
keuntungan dagang dibagi menurut kesepakatan bersama. Atau bisa diartikan
sebagai akad kerja sama antara bank selaku pemilik dana dengan nasabah yang
mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif
dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama
berdasarkan nisbah yang disepakati.
Qard. Adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang
dipergunakan untuk kebutuhan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam
jumlah yang sama dan dalam janka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.
Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Jual beli. Adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang
mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima
benda-benda dan pihak yang lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau
ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Al-Ja’alah. Al-Ja’alah dapat diartikan sebagai suatu yang harus
diberikan sebagai pengganti suatu pekerjaan dan padanya terdapat suatu jaminan.
Meskipun jaminan itu tidak dinyatakan, Al-Ja’alah dapat diartikan pula sebagai
upah mencari benda-benda yang hilang.
Musaqah. Adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon.
Upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya. Jadi musaqah merupakan bentuk
yang lebih sederhana dari muzara’ah, yaitu si penggarap hanya bertanggung jawab
atas penyiraman dn pemeliharaan sebagai imbalan, si penggarap berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.
Rahn. Adalah menahan salah satu harta milik si pemilik sebagai jaminan
atau pinjaman yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia, rahn adalah akad
penyerahan barang atau harta dari nasabah kepada bank sebagai jaminan atas
seluruh utang.
Hiwalah. Hiwalah adalah akad pemindahan utang dari beban seseorang
menjadi beban orang lain.
Wakalah. Wakalah adalah penyerahan pendelegasian atau pemberian amanat.
Menurut Bank Indonesia, wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa
kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.[3]
Itulah produk-produk dari bank syariah. Disini pihak bank harus memahami
benar apa-apa saja dan bagaimana produk yang ada dalam bank mereka, karena
pegawai bank syariah kebanyakan diambil dari lulusan umum, maka kebanyakan dari
mereka kurang mengerti atau kurang memahami tentang produk yang mereka tawarkan
kepada para nasabah.
Berikut adalah beberapa faktor yang dapaat mempengaruhi minat nasabah
dalam pengambilan keputusan untuk menggunakan jasa bank syariah.
Pada dasarnya yang dapat mempengaruhi keputusan nasabah untuk
menggunakan jasa bank syariah adalah kemauan mereka sendiri, kurangnya
pengetahuan mereka tentang bank syariah membuat mereka berfikiran bahwa bank
syariah dan bank konvensional sama. Disini dibutuhkan himbauan dari pihak bank
dengan cara sering mengadakan penyuhuhan tentang bank syariah kepada
masyarakat, dan memperluas keberadaan bank syariah sendiri. Karena masih banyak
desa-desa yang belum ada jasa bank syariah, jadi mereka harus pergi ke kota
jika ingin bertransaksi. Lebih menabah fasilitas untuk memudahkan para nasabah,
seperti lebih memperbanyak mesin ATM, karena dari yang saya perhatikan mesin
ATM bank syariah masih terbatas.
Kesimpulan dari tulisan diatas adalah ada beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi minat masyarakat dalam mengambil keputusan menggunakan jasa bank
syariah, yaitu diantanya pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah,
pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah, pengaruh keyakinan atau
religiusitas terhadap keputusan nasabah, pengaruh pelayanan terhadap keputusan
nasabah, dan faktor macam dan jenis
produk yang ditawarkan. Dan dari pihak bank sendiri harus lebih mendekati calon
nasabah dengan cara melakukan penyuluhan, memberikan pengertian tentang bank
syariah dan operasionalnya agar masyarakat lebih memahami dan mau bergabung
menjadi nasabah di bank syariah. Juga menambah fasilitas-fasilitas untuk lebih
memudahkan kegiatan transaksi nasabah.
[1] Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah,
(Bandung: Pustaka Setia, 2013), 105.
[2] Saiful Ma’arif, Faktor-Fakyor yang Mempengaruhi Keputusan
Nasabah Bertransaksi di Bank Syariah (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri
Cabang Boyolali), http://eprints.ums.ac.id/43421/
[3]
Herry Sutanto dan Khaerul
Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah,
(Bandung: Pustaka Setia, 2013), 179-224.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga Manfaat