Kamis, 25 Januari 2018

MAKALAH MENGANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM MEMILIH BANK SYARIAH


MENGANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM MEMILIH BANK SYARIAH
 
Bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis.[1]
Bank syariah memiliki banyak peluang untuk menarik minat nasabah, karena sistem yang mereka terapkan berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah terdapat sudut pandang penerapan hukum Islam di dalamnya.
Bank syariah sebagai lembaga bank yang pada dasarnya berfungsi sebagai penghimpun dana bagi masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan dana bagi masyarakat yang kekurangan dana. Dan dalam menghimpun dan menyalurkan dana tersebut, bank syariah harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Mengingat begitu pentingnya penawaran fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa bank, maka produk yang ditawarkan diusahakan mampu mempertahankan eksistensinya. Missal, adanya profit atau bagi hasil yang ditawarkan saat bertransaksi pada bank syariah.karena itu diharapkan produk-produk yang ditawarkan bank syariah mampu menarik minat masyarakat untuk memilih jasa bank syariah.
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk memilih bank syariah. Diantaranya adalah pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah, pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah, pengaruh keyakinan atau religiusitas terhadap keputusan nasabah, dan pengaruh pelayanan terhadap keputusan nasabah.[2] Terdapat juga faktor macam dan jenis produk yang ditawarkan.
Pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah. Disini dlam teori dan realita cenderung tidak sama. Dalam teori, bagi hasil dalam bank syariah ini dinilai adil bagi kedua belah pihak dan bagi hasil sendiri tidak mengandung unsur riba yang dilarang oleh Islam. Tetapi pada kenyataanya, banyak masyarakat yang jarang memilih bank syariah untuk dihimpun dananya karena bagi hasil yang ditawarkan bank lebih sedikit dari bank konvensional. Banyak juga yang berpendapat bahwa sistem operasional bank syariah dengan bank konvensional hampir sama. Masyarakat masih perlu diberi himbauan agar tertarik menggunakan jasa bank syariah.
Pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah. Pemilihan lokasi yang strategis dalam usaha perbankan sangatlah penting. Lokasi dan sarana prasarana yang mendukung dapat memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Contoh pemilihan lokasi adalah sebagai berikut, bank bisa berdekatan dengan sarana transportasi, pasar, sekolah, kampus, rumah sakit, atau ditengah-tengah perkotaan. Nasabah akan cenderung memilih lokasi yang mudah dijangkau agar memudahkan transaksinya.
Pengaruh keyakinan atau religiusitas terhadap keputusan nasabah. Salah satu faktor dalam pengambilan keputusan nasabah memilih bank syariah adalah keyakinan. Banyak yang meyakini bahwa bunga dalam bank konvensional dilarang hukumnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat tentang dilarangnya bunga dalam bank. Ada yang memperbolehkan dengan catatan bunga tersebut bersifat produktif bukan konsumtif, contohnya untuk kepentingan usaha atau yang lain, tidak digunakan untuk kepentingannya sendiri. Dan ada juga yang melarang riba sekecil apapun. Masyarakat yang berkeyakinan bahwa riba dilarang meskipun kecil akan beralih menggunakan bank syariah yang tidak menggunakan bunga, melainkan bagi hasil.
Pengaruh pelayanan terhadap keputusan nasabah. Salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi konsumen adalah pelayanan. Pelayanan menjadi pertimbangan nomer satu bagi konsumen atau nasabah. Hal ini sesuai dengan teori yang dinyatakan oleh Sviokla, bahwa faktor yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam menggunakan jasa yaitu kualitas pelayanan. Dalam hal ini bank syariah lebih unggul dibandingkan dengan bank konvensional. Dapat diperhatikan dengan cara mereka memperlakukan nasabah mereka. Mulai dari membukakan pintu, mengucapkan salam, dan bersikap ramah, seperti yang diajarkan dalam Islam. Oleh karena itu sumber daya yang dibutuhkan dalam bank syariah harus lebih unggul dalam hal pelayanan.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah faktor macam dan produk yang ditawarkan. Ada beberapa produk yang ditawarkan oleh bank syariah, di antaranya adalah:
Al-Wadi’ah. Al-Wadi’ah atau yang lebih dikenal dengan nama titipan atau simpanan merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila si penitip menghendakinya.
Murabahah. Murabahah merupakan akad jual beli atas barang tertentu, yaitu penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Dengan kata lain, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dan nasabah yang memesan untuk membeli barang dagang. Bank memperoleh keuntungan yang disepakati bersama. Berdasarkan akad jual beli tersebut, bank membeli barang yang dipesan dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adalah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati. Oleh karena itu, nasabah mengetahui besarnya keuntungan yang diambil bank. Cara pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama, dapat secsra lumpsum ataupun dengan cara angsuran.
Salam. Salam adalah penjualan barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad majelis. Atau juga dapat diartikan sebagai akad jual beli suatu barang yang harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya iserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati. Adapun tujuan penggunaan produk salam ini adalah pembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, peternakan, atau perkebunan.
Istishna’. Istishna’ adalah akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara nasabah sebagi pemesan dan bank dengan kriteria tertentu, seperti jenis, tipe, atau model, kualitas, dan jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan nasabah tersebut kepada pemasok dengan kriteria yang sesuai. Harga, cara pembayaran, dan jangka waktu penyerahan barang pesanan tersebut disepakati bersama.
Ijarah Muntahiyyah Bittamlik. Adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Maksud manfaat disini adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak mafaat dan selama menggunakan barang tersebut tidak mengalami perubahan atau musnah. Manfaat yang diambil tidak berbentuk zatnya, tetapi sifatnya, dan dibayar sewa. Misalnya, rumah yang dikontrakkan atau disewa, mobil disewa untuk perjalanan.
Musyarakah. Adalah akad antara dua orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Kerja sama bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana, pengelola usaha boleh berasal dari salah satu anggota penyerta dan/ atau pihak lain dan bisa disepakati bersama.
Mudharabah. Mudharabah berarti pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja atau pedagang untuk diperdagangkan atau diusahakan, sedangkan keuntungan dagang dibagi menurut kesepakatan bersama. Atau bisa diartikan sebagai akad kerja sama antara bank selaku pemilik dana dengan nasabah yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Qard. Adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam janka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Jual beli. Adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak yang lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Al-Ja’alah. Al-Ja’alah dapat diartikan sebagai suatu yang harus diberikan sebagai pengganti suatu pekerjaan dan padanya terdapat suatu jaminan. Meskipun jaminan itu tidak dinyatakan, Al-Ja’alah dapat diartikan pula sebagai upah mencari benda-benda yang hilang.
Musaqah. Adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon. Upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya. Jadi musaqah merupakan bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah, yaitu si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dn pemeliharaan sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Rahn. Adalah menahan salah satu harta milik si pemilik sebagai jaminan atau pinjaman yang diterimanya. Menurut Bank Indonesia, rahn adalah akad penyerahan barang atau harta dari nasabah kepada bank sebagai jaminan atas seluruh utang.
Hiwalah. Hiwalah adalah akad pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.
Wakalah. Wakalah adalah penyerahan pendelegasian atau pemberian amanat. Menurut Bank Indonesia, wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.[3]
Itulah produk-produk dari bank syariah. Disini pihak bank harus memahami benar apa-apa saja dan bagaimana produk yang ada dalam bank mereka, karena pegawai bank syariah kebanyakan diambil dari lulusan umum, maka kebanyakan dari mereka kurang mengerti atau kurang memahami tentang produk yang mereka tawarkan kepada para nasabah.
Berikut adalah beberapa faktor yang dapaat mempengaruhi minat nasabah dalam pengambilan keputusan untuk menggunakan jasa bank syariah.
Pada dasarnya yang dapat mempengaruhi keputusan nasabah untuk menggunakan jasa bank syariah adalah kemauan mereka sendiri, kurangnya pengetahuan mereka tentang bank syariah membuat mereka berfikiran bahwa bank syariah dan bank konvensional sama. Disini dibutuhkan himbauan dari pihak bank dengan cara sering mengadakan penyuhuhan tentang bank syariah kepada masyarakat, dan memperluas keberadaan bank syariah sendiri. Karena masih banyak desa-desa yang belum ada jasa bank syariah, jadi mereka harus pergi ke kota jika ingin bertransaksi. Lebih menabah fasilitas untuk memudahkan para nasabah, seperti lebih memperbanyak mesin ATM, karena dari yang saya perhatikan mesin ATM bank syariah masih terbatas.
Kesimpulan dari tulisan diatas adalah ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi minat masyarakat dalam mengambil keputusan menggunakan jasa bank syariah, yaitu diantanya pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah, pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah, pengaruh keyakinan atau religiusitas terhadap keputusan nasabah, pengaruh pelayanan terhadap keputusan nasabah, dan  faktor macam dan jenis produk yang ditawarkan. Dan dari pihak bank sendiri harus lebih mendekati calon nasabah dengan cara melakukan penyuluhan, memberikan pengertian tentang bank syariah dan operasionalnya agar masyarakat lebih memahami dan mau bergabung menjadi nasabah di bank syariah. Juga menambah fasilitas-fasilitas untuk lebih memudahkan kegiatan transaksi nasabah.



[1] Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 105.
[2] Saiful Ma’arif, Faktor-Fakyor yang Mempengaruhi Keputusan Nasabah Bertransaksi di Bank Syariah (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Boyolali), http://eprints.ums.ac.id/43421/
[3] Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 179-224.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga Manfaat