Jumat, 22 Desember 2017

Makalah Supervisi dan Pengawasan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menelusuri krisis pendidikan nasional yang kurang bermutu, sukar kita menetapkan salah satu penyebabnya yang pasti, karena seperti  mengurai benang yang kusut. Sehingga pastinya penelusuran akan sampai pada jantung kegiatan disekolah. Penyelenggaraan belajar mengajar yang ditangani guru harus diperhatikan, sebab disinilah dapur kegiatan belajar berada.
Usaha apapun yang telah dilakukan pemerintah mengawasi jalannya pendidikan untuk mendongkrak mutu bila tidak dilanjuti dengan pembinaan gurunya, tidak akan berdampak nyata pada kegiatan layanan belajar dikelas. Kegiatan pembinaan guru merupakan bagian yang tidak mungkin dipisahkan dalam setiap usaha peningkatan mutu pembelajaran. Bahwa guru merupakan kunci penting dalam keberhasilan memperbaiki mutu pendidikan. Guru merupakan titik sentral dalam usaha mereformasi pendidikan, dan mereka menjadi kunci keberhasilan setiap usaha peningkatan mutu pendidikan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian supervisi dan pengawasan pendidikan?
2.      Apa saja permasalahan yang terdapat dalalam supervisi pendidikan?
3.      Apa saja fungsi dan tujuan supervisi?
4.      Apa saja fungsi dan tujuan pengawasan pendidikan?
5.      Bagaimana prinsip kerja pelaksanaan pengawasan pendidikan?
6.      Bagaimana ruang lingkup pengawasan pendidikan?
      C. Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui supervisi dan pengawasan pendidikan.
2.      Memahami pengertian supervisi dan pengawasan pendidikan.
3.      Mengetahui fungsi dan tujuan supervisi dan pengawasan pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Supervisi dan Pengawasan
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian supervisi pendidikan yaitu:
·         Neagley (1980:20) dikutip oleh Made Pidarta, mengemukakan bahwa setiap layanan kepada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan intruksional, belajara dan kurikulum dikatakan supervisi. Supervisi disini diartikan sebagai bantuan dan bimbingan kepada guru-guru dalam bidang intruksional, belajar dan kurikulum, dalam usahanya mencapai tujuan sekolah.
·         N. A. Ametembun (1981: 5) merusmuskan bahwa supervisi pendidikan adalah pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan. Pendidikan yang dimaksudkan berupa bimbingan atau tuntutan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya, dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada hakikatnya supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai bimbingan profesional bagi guru-guru. Bimbingan profesional yang dimaksudkan adalah segala usaha yang memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk berkembang secara profesional, sehinggan mereka lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses  belajar murid-murid.[1]
Sedangkan, pengertian pengawasan adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan kepastian tentang pelaksanaan progam atau kegiatan yang sedang atau telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
B.     Permasalahan Supervisi Pendidikan
Supervisi dalam pendidikan telah lama dikenal namun demikian tidak semua orang dalam dunia pendidikan mengetahui apa hakekat supervisi itu sendiri. Supervisi yang bermakna kurang realistis disebabkan oleh:
1)      Supervisi disamakan dengan controlling atau pekerjaan pengawasi, supervisor lebih banyak mengawasi dari berbagai ide pengalaman. Membantu guru dalam memperbaiki cara mengajarnya bukan menjadi perhatian utama, orang cenderung menjadi resah dan takut apbila mereka diawasi atau dievaluasi.
2)      Kepentingan dan kebutuhan supervisi bukannya datang dari para guru, melainkan supervisor itu sendiri menjalankan tugasnya.
3)      Supervisor sendiri mungkin tidak tahu apa yang akan diamati dan dinilainya, sedangkan guru juga tidak mempunyai pengetahuan apa yang diamati dan dinilai supervisor. Akibatnya data pengamatan adalah jelas nampak tidak sistematis, bersifat sangat subjektif dan tidak jelas.
4)      Pada pihak lain kebanyakan gyry tidak suka supervisi walaupun hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan dan pekerjaan mereka.
Dari sebagian alasan tersebut peran supervisi dalam organisasi persekolahan menjadi lemah, kurang efisien dan efektif sesuai tujuannya. Pekerjaan supervisi harus dilakukan orang-orang yang “profesional dan kompoten” serta mempunyai visi lebih luas dengan konsep kepemimpinan memperbaiki pengajaran. Supervisor memfokuskan perhatiannya pada hal-hal yang menjadi pusat perhatian serta kebutuhan guru di kelas dan bertindak sebagai agen pembaruan.
C.    Fungsi dan Tujuan Supervisi pendidikan
Dalam pelaksanaanya, supervisi pendidikan perlu memahami fungsi-fungsi supervisi yang merupakan tugas pokok sebagai supervisor pendidikan. Fungsi-fungsi utama supervisi pendidikan sebagai berikut:
1)      Menyelenggarakan Inspeksi
Sebelum memberikan pelayanan terhadap guru, supervisor perlu mengadakan inspeksi terlebih dahulu. Inspeksi tersebut dimaksudkan sebagai usaha mensurvei seluruh sistem pendidikan yang ada, guna menemukan masalah-masalah, kekurangan-kekurangan, baik pada guru, murid, perlengkapan, kurikulum, tujuan pendidikan, metode mengajar, maupun perangkat lain disekitar keadaan proses belajar mengajar.
Sebagai fungsi supervisi, inspeksi harus bersumber pada data yang aktual dan tidak pada informasi yang sudah kadaluarsa.[2]
2)      Penelitian hasil insfeksi berupa data
Data tersebut kemudian diolah untuk dijadikan bahan penelitian. Dengan cara ini dapat ditemukan teknik dan perosedur yang efektif sebagai keperluan penyelenggaraan pemberian bantuan kepada guru, sehingga supervisi dapat berhasil dengan memuaskan.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam melaksanakan supervisi sekurang-kurang adalah :
Ø  Menemukan masalah yang ada pada situasi belajar mengajar.
Ø  Mencoba mencari pemecahan yang diperkirakan efektif
Ø  Menyusun program perbaikan
Ø  Mencoba cara baru, dan
Ø  Merumuskan pola perbaikan yang ada standar untuk pemakaian yang lebih luas.
3)      Penilaian
Kegiatan penilain berupa usaha untuk mengetahui segala fakta yang mempengaruhi kelangsungan persiapan, penyelenggaraan dan hasil pengajaran.
4)      Latihan
Berdasarkan hasil penelitian dan kemudian diadakan latihan. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan cara-cara baru sebagai upaya perbaikan dan atau peningkatan. Hal inipun bisa sebagai pemecahan atas masalah-masalah yang hadapi. Pelatihan ini dapat berupa lokakarya, seminar, demonstrasi mengajar, simulasi, observasi, saling mengunjungi atau cara lain yang dipandang efektif. [3]
5)      Pembinaan
Pembinaan atau pengembangan merupkan lanjutan dan kegiatan memperkenalkan cara-cara baru. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menstimulasi, mengarahkan, memberi semangat agar guru-guru mau menerapkan cara-cara baru yang diperkenalkan sebagai hasil penemuan penelitian, termasuk dalam hal ini membantu cara-cara baru.
 Tujuan supervisi pendidikan adalah untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang baik. N.A Ametembun (1981: 28) merumuskan tujuan-tujuan supervisi pendidikan dengan memperhatikan beberapa faktor yang sifatnya khusus, sehingga dapat membantu mencari dan menentukan kegiatan supervisi yang lebih efektif. Adapun tujuan-tujuan itu adalah:
1.      Membina kepala sekolah dan guru-guru untuk lebih memahami tujuan pendidikan yang sebenarnya dan peranan sekolah mencapai tujuan itu.
2.      Memperbesar kesanggupan kepala sekolah dan guru-guru untuk mempersiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang efektif.
3.      Membantu kepala sekolah dan guru mengadakan diagnosis secara kritis terhadap aktivitas-aktivitasnya dan kesulitan mengajar belajar, serta menolong mereka merencanakan perbaikan-perbaikan.
4.      Meningkatkan kesadaran kepala sekolah dan guru-guru serta warga sekolah lainnya terhadap tata kerja yang demokratis dan kooperatif, serta memperbesar kesediaan untuk tolong-menolong.
5.      Memperbesar ambisi guru-guru untuk meningkatkan mutu layanannya secara maksimal dalam bidang profesinya (keahlian) meningkatkan ‘achievement motive’.
6.      Membantu pimpinan sekolah untuk mempopulerkan sekolah kepada masyarakat dalam mengembangkan program-program pendidikan.
7.      Membantu kepala sekolah dan guru-guru untuk dapat mengevaluasi aktivitasnya dalam konteks tujuan-tujuan aktivitas perkembangan peserta didik, dan
8.      Mengembangkan ‘esprit de corps’, guru-guru, yaitu adanya rasa kesatuan dan persatuan (kolegialitas) antar guru-guru.[4]
D.    Fungsi dan Tujuan Pengawasan
Pengawasan pendidikan merupakan salah satu tahapan dalam managemen pendidikan yang memiliki peranan penting. Tanpa pengawasan, pelaksanaan kegiatan tidak akan terkendali, memungkinkan terjadinya penyimpangan, sehingga tujauan yang telah ditetapkan tidak dapat dicapai. Dalam konteks managemen pendidikan secara luas, pengawasan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
1.      Fungsi Informatif-Progesif
Kegiatan pengawasan berfungsi sebagai proses pencarian informasi tentang progress (kemajuan) pelaksanaan program atau kegiatan dibandingkan dengan target akhir yang telah ditetapakan. Berdasarkan pada informasi tersebut, pihak yang berwenang dapat mengambil kepuusan yang sesuai dengan perkembangan pelaksanaan program atau kegiatan, apakah memerlukan percepatan, perbaikan, peruabahan rencana dan sebagainya.
2.      Fungsi Pengecekan-Preventif
Pengawasan dapat berfungsi sebagai langkah pengecekan dan pencegahan agar pelaksana program menjalankan programnya sesuai dengan rencana, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, ketentuan aatau standart pelaksanaan program yang telah ditetapkan. Sekalipun perangkat pedoman  pelaksanaan sudah sangat lengkap, kemungkinan kesalahan bisa saja terjadi. Untuk itu, diperlukan langkah pengecekan sekaligus sebagai langkah pencegahan agar tidk terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program atau kegiatan.
3.      Fungsi Korektif
Pengawasan pendidikan memiliki fungsi korektif dalam arti bila  sudah terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program atau kegiatan, maka pengawas dalam batas tertentu diberikan kewenangan untuk mengarahkan atau melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

Adapun tujuan pengawasan pendidikan yang utama, yaitu:
1. Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pendidikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2. Untuk memastikan tujuan, target, dan sasaran program, kegiatan atau kebijakan pendidikan dapat tercapai.[5]
E.     Prinsip Kerja Pelaksanaan Pengawasan
LAN RI (205:117) merinci prinsip kerja pelaksanaan pengawasan dengan poin-poin sebagai berikut:
1.      Prinsip kesisteman: pengawasan ditujukan untuk menghasilkan good governance sehingga harus memperhatikan keseluruhan komponen secara sistemik.
2.      Prinsip Akuntabilitas: segala yang ditugaskan meminta pertanggung jawaban dari setiap orang yang diserahi tanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya.
3.      Prinsip Organisasi: tugas manajemen ada pada setiap level organisasi dan pengawasan merupakan tugas setiap pimpinan yang berada pada organisasi sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing-masing.
4.      Prinsip Koordinasi: pengawasan dilakukan dengan memperhatikan pengaturan kerja sama yang baik antar komponen. Setiap bagian memiliki tugas pokok fungsi masing-masing, akan tetapi untuk menjaga sinergitas sistem, tiap bagian harus dapat mewujudkan kegiatan terpadu dan selaras dnegan tujuan organisasi melalui koordinasi yang baik.
5.      Prinsip Komunikasi: pengawasan menjadi sarana hubungan antara pusat dengan daerah, pimpinan dengan bawahan sehingga perlu dikembangkan komunikasi yang insentif dan empatik agara kerjasama terus berlanjut secara harmonis.
6.      Prinsip Pengendalian: pengawasan menjadi sarana mengarahkan dan membimbing secara teknis administrasi maupun memecahkan persoalan kerja agar tercapai efektivitas kerja.
7.      Prinsip Integras: merupakan kepribadian pengawas yang melaksanakan pengawasan dengan mentalitas yang baik penuh kejujuran, simpatik, tanggungjawab, cermat, dan konsisten.
8.      Prinsip Objektivitas: melaksanakan pengawasan dengan berdasarkan keahlian secara profesional tidak terpengaruh secara subjektif oleh pihak-pihak yang berkepentingan.[6]
9.      Prinsip futuristik: pengawasan harus dapat memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dimasa depan dan sadar betul apa yang diperbuat akan menentukan masa depan sehingga ia menghindari penyimpangan-penyimpangan atau kebocoran karena akan menjadi bumerang bagi masa depan.
10.  Prinsip Preventif: pengawasan dilakukan agar penyimpangan-penyimpangan dapat dicegah dan kalapun terjadi dapat dideteksi secara dini sehingga penyelesaiannya dapat cepat teratasi.
11.  Prinsip Refresif: kesalahan/penyimpangan/kebocoran yang dilakukan segera diperbaiki dan dilakukan saran yang membangun kepercayaan diri agar tidak terulang kembali kesalahan untuk kedua kalinya.
12.  Prinsip Korektif: kesalahan/penyimpangan/kebocoran dicari penyebabnya dan selanjutnya dicari solusi untuk memperbaiki kesalahan agar tujuan dapat tercapai.
13.  Prinsip 3E (Ekonomis, Efisien, Efektif): pengawasan dilakukan dengan cara-cara yang benar, waktu yang tepat dan penuh perhitungan sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara ekonomis, efeisien dan efektif.[7]
F.     Ruang Lingkup Pengawasan Pendidikan
Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang kegiatan pengawasan pendidikan  di Indonesia memiliki beberapa ruang lingkup dan kajian, antara lain:
1.      Pengawas Sekolah.
Yang dimaksud dengan pengawas sekolah menurut peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Jabatan yang dimiliki pengawas sekolah bentuknya fungsional, yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan pengawasan bidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Bidang pengawasan dari pengawas sekolah meliputi; Pengawasan Taman Kanak-kanak, pengawasan Sekolah Dasar, Pengawas mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran, Pengawas pendidikan luar biasa, Pengawas bimbingan dan konseling.
Kegiatan pengawas sekolah diantaranya terdiri atas pengembangan profesionalitas, pengawasan akademik dan manajerial, pengembangan profesi dan pelaksanaan kegiatan penunjang pengawas sekolah.
2.      Pengawasan Akademik.
Pengawasan akademik merupakan bidang pengawasan yang berhubungan dengan kegiatan akademik yang dilaksanakan pada satuan pendidikan. Berkenaan dengan pengawasan akademik atau academic supervision, Glickman (1995) mendefinisikan supervisi akademik sebagai: “.... a series of activities in assissting teachers to develop their ability to manage teaching learning process in order to reach the objectives”. Berdasarkan pengertian ini diketahui bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian aktivitas dalam membantu para guru untuk mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses belajar mengajar guna mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.
Tujuan supervisi akademik adalah untuk membantu guru mengembangkan keterampilannya dalam rangka mencapai tujuan belajar mengajar yang direncanakan untuk para siswanya.
 Fungsi utama supervisi akademik adalah sebagai penjaminan mutu para guru. Melalui supervisi akademik yang dilakukan pengawas atau kepala sekolah diharapkan kualitas guru menjadi lebih baik. Demikian pula dengan proses belajar mengajar yang senantiasa mengalami perbaikan secara berkesinambungan.
Prinsip Pengawasan Akademik; (1) merencanakan pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, (2) menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing dan melatih pesrta didik, dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
3.      Pengawasan Manajerial.
Pelaksanaan manajemen pendidikan merupakan salah satu aspek pengawasan yang dikenal dengan istilah supervisi manajerial. Esensi dari supervisi manajerial adalah berupa kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah dan seluruh elemen sekolah lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan seluruh aktivitas sekolah, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan sekolah serta memenuhi standar pendidikan nasional.
Supervisi manajerial memiliki fokus berupa bidang garapan manajemen sekolah. Menurut Depdiknas (2008:8), fokus supervisi manajerial adalah: (1) manajemen berkurikulum dan pembelajaran, (2) kesiswaan, (3) sarana dan prasarana, (4) ketenagaan, (5) keuangan, (6) hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (7) layanan khusus.
Depdiknas (2008: 18-21) menyebutkan beberapa teknik yang dapat digunakan untuk pelaksanaan supervisi manajerial, yakni; (1) monitoring dan evaluasi, (2) refleksi dan focus group discussion, (3) metode delphi, (4) workshop.





[1] Tim Dosen Universitas Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2014). 312-313.
[2] Syaiful Sagala, Administrasi Pendidikan Kontemporer, (Bandung: Alfabeta, 2013). 233-234.

[3] Ibid. 314-316.
[4] Ibid.,
[5] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan: Tinjauan Teori dan Praktik, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014),6-10.
[6] Engkoswara dan Aan Komariyah, Administrasi Pendidikan , (Bandung: Alfabeta, 2012), 222-223.

[7] Ibid.,