Kamis, 25 Januari 2018

Makalah Shalat Jamaah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Shalat berjamaah merupakan kewajiban bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama).
HR. Muslim dan Muttafaq ‘alaih adalah dua dari sekian banyak sabda Rasulallah SAW. yang menegaskan bahwa sholat itu amatlah penting terutama sholat berjamaah. Tetapi dewasa ini umat islam tidak terlalu memperdulikan panggilan adzan yang terdengar di telinganya. Banyak alasan yang di dapat dari hal tersebut. Salah satunya adalah kurangnya pengetahuan umat Islam akan dalil-dalil sholat berjamaah.
Maka dari itu penulis membuat makalah yang berjudul “SHOLAT BERJAMAAH” yang insya Allah akan membantu pengetahuan akan pentingnya sholat berjamaah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud sholat berjamaah?
2.      Apa hukum dan dalil dari shalat berjamaah ?
3.      Apa syarat dari Shalat Jamaah ?
4.      Bagaimana cara melaksanakan shalat jamaah ?
5.      Apa kedudukan imam ?
6.      Apa manfaat dan kesalahan yang ada di shalat jamaah ?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian sholat berjamaah.
2.      Untuk mengetahui hukum dan dalil shalat jamaah
3.      Untuk mengetahui syarat dari shalat jamaah
4.      Untuk mengetahui cara melaksanakan shalat jamaah
5.      Untuk mengetahui kedudukan imam
6.      Untuk mengetahui hikmah dan manfaat sholat berjamaah
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Shalat Jamaah
Menurut Bahasa, jamaah berarti sesuatu yang jumlahnya banyak. Kata al-jam’u berarti menyatukan beberapa hal terpisah. Sedang menurut Istilah syariat, jamaah dipergunakan untuk sebutan sekumpulan orang, yang diambil dari makna ijtimaa’ (perkumpulan). Minimal perkumpulan tersebut adalah dua orang, yaitu imam dan makmum. Disebut shalat jamaah karena adanya pertemuaan orang-orang yang shalat dalam bentuk perbuatan dalam tempat dan waktu yang sama. Jika mereka meninggalkan keduanya atau salah satu dari keduanya tanpa adanya sebab, maka tidak ada lagi jamaah atas hal itu.
B.     Hukum Shalat Berjamaah
Para Ulama ada yang menyatakan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kewajiban yang cukup dilaksanakan oleh sebagian umur saja. Jika ada sebagian umat yang melaksanakannya maka yang lainnya tidak berdosa. Seperti halnya mengurus jenazah. Ada pula yang menyatakan bahwa shalat berjamaah hukumnya sunah muakkadah, sunah yang ditekankan. Sebagiannya lagi ada yang menyatakan bahwa ia fardhu ‘ain, wajib bagi setiap individu yang tidak ‘udzur (halangan). Wanita dan lelaki yang ‘udzur menurut pendapat ini hukumnya tidak wajib.
Namun para ulama telah sepakat bahwa shalat di Masjid merupakan ibadah yang paling agung. Tetapi setelah itu mereka berbeda pendapat tentang status hukum shalat jamaah di Masjid itu sendiri, apakah fardhu ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau fardhu kifayah, atau sunah muakad, sebagai berikut :
1.      Fardhu ‘ain. Ketatapan ini berasal dari Imam Ahmad dan lainnya dari para Imam salaf dan fuqaha’ khalaf
2.      Fardhu kifayah. Inilah yang rajih dalam madzhab syafi’i juga pendapat sebagian sahabat Malik dan pendapat dalam madzhab Ahmad.
3.      Sunah muakad. Dan itulah yang populer dari sahabat-sahabat Abu Hanifah dan mayoritas sahabat-sahabat Imam Malik, serta banyak dari sahabat Imam Syafi’i, dan disebutkan sati riwayat dari Imam Ahmad
4.      Fardhu ‘ain dan syarat sahnya shalat. Itulah pendapat satu kelompok dari sahabat lama Ahmad dan sekelompok ulama salaf. Dan ini pula yang menjadi pilihan Ibnu Hazm dan lainnya.
C.    Dalil-dalil tentang Shalat Berjamaah
Shalat jamaah sangat dianjurkan oleh agama. Pahala yang didapat, dua puluh tujuh derajat lebih besar daripada shalat seorang diri. Didalam shalat jamaah, terkandung nilai kebersamaan, persatuan kesatuan, dan rasa solidaritas antar sesama muslim. Karena itu, Allah menyediakan buat pelakunya pahala yang besar.

 ۲۹۳-   اَ خْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ اَبِى الزّنَادِ عَنِ ا لْاَعْرَجِ عَنْ اَبى هُرَيْرَةَ رَضِى اللهُ عَنْهُ اَنَّ ا لنَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : صَلَاةُ ا ْلجَمَا عَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَا ةِ اَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسٍ وَعِشْرِ يْنَ جُزْ ءًا


293. Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Abi Zinad dari A’raj dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi SAW telah bersabda : “Shalat berjamaah yang dilakukan salah seorang diantara kamu lebih utama dari pada shalat sendirian, pahalanya berlipat dua puluh lima kali”.[1]
D.    Syarat-Syarat Shalat Jamaah.
Untuk melaksanakan shalat berjamaah, ada beberapa syarat yang harus diketahui diantaranya :
1.      Mengetahui semua gerakan imam
  1. Harus niat menjadi makmum
  2. Tidak berdiri lebih depan dari imam
  3. Tidak mendahului gerakan (rukun Fi’li) imam
  4. Shalat makmum harus sama dengan shlat imam ( dalam hal niat waktu shalat)
  5. Jarak antara imam dan makmum, atau antara makmum dengan baris makmum yang terakhir tidak boleh lebih dari 300 hasta.
  6. Tidak ada dinding yang memisahkan antara imam dan makmum. Kecuali bagi makmum perempuan dengan syarat ada seorang atau lebih dari mereka yang dapat melihat semua gerakan imam.
E.     Shalat-shalat yang boleh berjamaah
Shalat-shalat yang beleh dilakukan secara berjamaah adalah semua shalat wajib. Sedangkan shalat-shalat sunnah hanya beberapa saja, diantaranya :
  1. Shalat hari raya (Lebaran Idul Fitri dan lebaran Qurban)
  2. Shaat terawih
  3. Shalat witir
  4. Shalat gerhana
  5. Shalat istisqa
  6. Shalat jenazah
Adapun shalat sunnah yang lainnya terdapat perbedaan dari para ulama.
F.     Cara melaksanakan shalat jamaah
Agar lebih tepat dalam mempraktekkan shalat berjamaah, kita harus memperhatikan posisi (tumit) kaki-kaki dalam mengatur shaf, bukan memposisikan posisi badan.
Berikut cara-cara berjamaah :
  1. Posisi satu orang makmum
Dalam hal ini berarti shalat berjamaah dilakukan oleh dua orang. Maka makmum harus berada disamping kanan imam dengan posisi ujung jari-jari kaki makmum bertepatan dengan ujung tumit imam.
  1. Posisi dua orang makmum
Jika datang satu orang makmum lainnya, maka berdiri disamping kiri imam, sejajar dengan makmum sebelah kanan dan tidak ada peraturan mundur jika hanya dua makmum.
  1. Posisi tiga orang makmum
Jika datang makmum ketiga, maka berdirilah tepat dibelakang imam dengan jarak disesuaikan kebutuhan tempat untuk sujud. Kemudian kedua makmum pertama harus mundur hingga sejajar dengan makmum ketiga, walaupun tanpa ada isyarat dari makmum ketiga.
  1. Posisi lebih dari tiga makmum
Jika datang makmum berikutnya, maka diutamakan agar berdiri sebelah kanan hingga penuh, baru kemudian memenuhi sebelah kiri.
  1. Niat menjadi makmum
Lafazh niat untuk  menjadi imam adalah sebagai berikut
Misal shalat dhuhur
اُصَلِّي فَرْضَ  الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَءًا إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya :”aku sengaja shalat fardhu zuhur empat rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah”.
Akan tetapi niat menjadi imam bukanlah hal yang wajib dilakukan. Seorang imam bleh berniat seperti biasa tanpa ada kata IMAAMAN kecuali ketika berjamaah untuk shalat jum’at, maka berniat menjadi imam adalah kewajiban yang apabila tidak dilakukan shalat jum’atnya tidak sah semuanya.
  1. Niat menjadi makmum
Lafazh niat untuk  menjadi imam adalah sebagai berikut
Misal shalat dhuhur :
اُصَلِّي فَرْضَ  الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَءًا مَأمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
 Artinya :”aku sengaja shalat fardhu zuhur empat rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah”.
Dalam shalat berjama’ah ada dua istilah yang penting kita ketahui yaitu : makmum Muafiq dan makmum Masbuq. Makmum muafiq adalah makmum yang mengikuti berjamaah sejak pertama iqamah, atau dia adalah makmum yang menyaksikan takbiratul ihram imam. Sedangkan makmum masbuq adalah makmum yang tidak menyaksikan takbiratul ihram imam.
G.    Kedudukan sebagai Imam
1.      yang boleh menjadi imam
a)      Laki-laki makmum kepada laki-laki.
b)      Wanita makmum kepada laki-laki.
c)      Wanita makmum kepada wanita.
d)      Banci makmum kepada laki-laki.
e)      Wanita makmum kepada banci.
2.      Wanita tidak boleh menjadi imam
a)      Laki-laki makmum kepada wanita.
b)      Laki-laki makmum kepada banci.
c)      Banci makmum kepada banci.
d)      Banci makmum kepada banci.
e)      Orang fasih dalam Al-Qur’an makmum kepada yang belum fasih.
H.    Makmum Masbuq
Dalam sholat berjamaah ada dua istilah yang penting kita ketahui, yaitu Makmum Muafiq dan Makmum Masbuq.
Makmum Muafiq adalah makmum yang mengikuti berjamaah sejak pertama iqamah, atau makmum yang menyaksikan takbiratul ihram imam. Sedangkan makmum Masbuq adalah makmum yang tidak menyaksikan takbiratul ihram imam.
1.      Ketentuan-ketentuan makmum masbuq.
Dibanding dengan makmum muafiq, makmum masbuq memiliki ketentuan sendiri, di antaranya sebagai berikut:
a)      Tidak wajib menyelesaikan bacaan surat al-fatihah jika imam sudah rukuk. Karena jika dia menyelesaikan bacaannya, hingga imam bangun dari rukuk, maka dia tertinggal rakaat tersebut. Begitu pula jika makmum masbuq tiba ketika imam rukuk, maka dia hanya wajib takbiratul ihram kemudian langsung rukuk.
b)      Jika posisi makmum masbuq saling berseberangan, yaitu posisi dimana makmum masbuq turun akan rukuk, sedangkan imam naik akan i’tidal, maka makmum masbuq tidak mendapatkan rakaat tersebut.
c)      Walaupun makmum masbuq bisa langsung mengikuti gerakan imam yang mana pun, namun lebih utama jika menunggu hingga imam menyelesaikan rakaat tersebut (tentunya jika bukan rakaat terakhir).
d)      Jika makmum masbuq hanya menemui imam ketika tasyahud akhir, maka dia tidak mendapatkan rakaat sama sekali, selain mendapatkan keutamaan berjamaah.
e)      Selama imam belum selesai mengucapkan salam maka masih boleh untuk menjadi makmum.
2.      Tasyahud Awal bagi Makmum Masbuq
Kita tentu pernah mengalami kasus, misalnya tertinggal 1 rakaat sholat dzuhur. Artinya kita (sebagai makmum masbuq) akan mendapati rakaat pertama langsung melakukan tasyahud awal, mengikuti imam.
Pada rakaat kedua, (yang seharusnya melakukan tasyahud awal), adalah rakaat ketiga bagi imam. Dan pada rakaat terakhir imam, kita mendapati tasyahud juga, sedangkan ketika kita menambah satu rakaat  setelah salam imam, kita akan melakukan tasyahud yang ketiga.
Dalam kasus seperti ini, tasyahud pertama yang kita lakukan bersama imam bukanlah tasyahud awal, melainkan tasyahud untuk menghormati jamaah. Sedangkan tasyahud pertama kita adalah pada saat tasyahud terakhir imam.
3.      Menjadikan Makmum Masbuq sebagai Imam
Sebagaimana, telah dijelaskan, bahwa bagi seorang tidak wajib niat menjadi imam. Maka hal ini akan memperbolehkan seorang makmum masbuq (yang sudah selesai dari jamaah awal) menjadi imam bagi makmum masbuq berikutnya. Kasus seperti ini berlaku hingga berkali lipat kedatangan makmum masbuq lainnya.[2]
I.       Manfaat Salat Berjamaah
        Dengan melaksanakan salat secara berjamaah, ada beberapa manfaat yang dapat kita petik, diantaranya :
1.      Merealisasikan salat pada waktunya, karena salat pada awal waktu merupakan salah satu pekerjaan yang paling disukai Allah swt.
2.      Merespon panggilan muadzin dengan niat salat berjamaah.
3.      Berjalan menuju masjid dengan tenang.
4.      Allah menjadi saksi atas setiap orang yang memelihara salat berjamaah di masjid dengan penuh keimanan.
5.      Setiap langkah yang diayunlan seorang muslim untuk menegakkan salat berjamaah terhitung di sisi Allah sebagai pahala dan ganjaran baginya.
6.      Orang yang merealisasikan salat berjamaah akan terbebas dari perangkap setan dengan segala kejahatannya, dan dengan demikian ia telah bergabung ke dalam jamaah muslimin sehingga setan menghindar darinya.
7.      Pada salat jamaah terkandung didalamnya makna ta’wun ‘alal biri wa taqwa (tolong menolong dalaam kebijakan dan takwa) serta amar ma’ruf  dan nahi mungkar.
8.      Di dalam salat berjamaah, suara kaum muslimin terhimpun menjadi satu, hati-hati merekaa berpadu saling mengidentifikasi satu dengan lainnya sehingga tergalang rasa solidaritas diantara mereka.
9.      Salat berjamaah melahirkan rasa kelembutan dan kasih sayang sesama muslim, menghilangkan sifat kesombongan dan besar diri serta dapat mempererat ikatan persaudaraan seagama (ukhuwah Islamiyah) maka terjadilah interaksi langsung antara kalangan tua dengan yang muda dan antara orang kaya dan yang miskin.
10.  Kita dapat memetik banyak pelajaran keimanan dari salat berjamaah ini, kita dapat mendengar langsung alunan ayat-ayat Al-Qur’an yang menggetarkan hati.
11.  Di dalam salat berjamaah juga, mencerminkan di dalamnya syiar-syiar Islam dan mampu menggentarkan musuh-musuh Islam, serta menggaukan zikrullah di masjid-masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan untuk meninggalkan dan menyebutkan nama-nya.
12.  Dengan masuknya seorang muslim ke dalam masjid untuk memenuhi panggilan azan, juga secara tidak langsung ia telah mengajak kaum muslimin lainnya untuk ikut bergabung bersama-sama dalam mendirikan salat berjamaah.
13.  Dapat melaksanakan salat tahiyatul masjid ketika masuk masjid.
14.  Setan menjauh  darinya dikarenakan lari ketika mendengar suara azan.
15.  Terbebas dari sifat nafik dan dari kesalahpahaman orang lain terhadap dirinya yaang mengira bahwa ia telaah meninggalkan salat yang pokok.
16.  Berharap agar “amin” yang diucapkan dapat berbarengan dengan “aminnya” imam dan “aminnya” para malaikat.
17.  Menjawab perkataan imam ketika imam mengucapakan : “sami’allahu liman hamidah”.
J.       Berbagai Kesalahan dalam Melaksanakan Salat Jamaah.
1. Mendahului Gerakan Imam
2. Merendahkan Takbir bagi Imam
3. Mengeraskan Takbir bagi Makmum
4. Menyentuh Pundak Calon Imam
5. Berdiri Lebih Depan dari Imam
6. Berdiri Terlalu Jauh dari Imam
7. Tidak Berniat Menjadi Makmum













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Sholat berjamaah adalah, sholat yang dilakukan secara bersama-sama, baik dua prang atau lebih dengan memilih seorang imam untuk memimpin.
2.      Banyak sekali hikmah dan manfaat sholat berjamaah, diantaranya adalah:
·         Setan menjauh darinya dikarenakan mendengar suara adzan.
·         Merespon panggilan muadzin dengan berniat sholat berjamaah.
·         Berharap agar amiin yang diucapkan bebarengan dengan amiinnya imam dan amiinnya para malaikat.
·         Terhitung di sisi Allah sebagai pahala dan ganjaran baginya.
B.     Kritik dan Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak.



DAFTAR PUSTAKA
Baihaqi, Abu Yusuf. BUKU PINTAR SHALAT LENGKAP. Jalamitra Media:2009.
Muiz, Yusuf. Panduan Shalat Terlengkap. Pustaka Makmur.


[1] Ahmad Mudjab Mahalli, HADIS-HADIS AHKAM, (Jakarta Utara : PT.Raja Grafindo Persada), 2003, hal 246-247
[2]Ust. Abdul Mu’iz, Panduan Sholat Lengkap, (PUSTAKA MAKMUR), hlm113-115

1 komentar:

Semoga Manfaat