BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Warga negara memiliki peran penting bagi keberlangsungan sebuah
negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai
intuisi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan
peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status negara
yang jelas sebagai warga negara pemahaman akan pengertian, sistem
kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya
menjadi penting untuk diketahui. Dengan demikian status sebagai warga negara,
orang memiliki hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban
secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya.
Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa
setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
Sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi stateless atau tidak
berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh
membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya menagnut prinsip ‘ius sanguinis’ menagtur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dengan warga negara ?
2.
Bagaimana asas
kewarganegaraan di Indonesia ?
3.
Bagaimana
syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI ?
4.
Apa penyebab
warga negara kehilangan kewarganegaraannya ?
5.
Bagaimana
aspek kedudukan setiap warga negara Indonesia ?
6.
Sebutkan
masalah-masalah tentang kewarganegaraan ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Setiap
mahasiswa agar mengerti apa yang dimaksud dengan suatu kewarganegaraan
2.
Untuk memahami
syarat menjadi anggota warga negara RI
3.
Untuk
mengetahui penyebab warga negara bisa kehilangan kewarganegarannya.
4.
Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
5.
Memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Hukum Tata Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Warga Negara
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga Negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antar warga
negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara
dan sebaliknya, warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara.
Secara singkat pengertian umum tentang warga negara adalah anggota
negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan
yang khusus terhadap negaranya. Hal inilah yang membedakan antara warga negara
dengan orang asing. Setiap warga negara mempunyai hubungan yang tak terptus
meskipun ia bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan seorang asing hanya
mempunyai hubungan selama ia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis
dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga
dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan
kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara RI adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik
Indonesia.[1] Warga
negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya, yang tercantum
dalam UUD, sebagai berikut:
1.
Hak Warga
Negara Indonesia
a.
Kesamaan dalam
hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.
Ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18
Agustus 2000)
d.
Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002)
e.
Kesejahteraan
sosial (pasal 33 ayat 1, 2, dan pasal 34)
2.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
a.
Kewajiban
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b.
Kewajiban
untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua
tanggal 18 Agustus 2000)
c.
Setia membayar
pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga November 2001)
d.
Kewajiban
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1
perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)[2].
B.
Asas
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk
menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya, setiap negara mempunyai
kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak
dipergunakannya. Dari segi kelahiran ada dua asas kewargnegaraan yaitu asas
keturunan atau ius sanguinis dan asas tempat kelahiran atau ius soli.
Sedangkan dari segi perkawinan terdapat dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat.
Asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran:
1.
Asas Ius
Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang
berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
Asas Ius Sanguinis atau Hukum Darah (law of
the blood) atau asas ke ibu bapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang
mempunyai kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat dimana ia dilahirkan.
Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa
Kontinental dan China. Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
·
Akan
memperkecil jumlah keturunan asing sebagai warga negara
·
Tidak akan
memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir
·
Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme.
2.
Asas Ius
Soli
Asas ini
menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana
ia dilahirkan.
Asas Kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan:
a)
Asas Kesatuan
Hukum
Asas kesatuan
hukum yitu dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga
ataupun suami-istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan
hukum yang bulat.
b)
Asas Persamaan
Derajat
Asas ini
ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status
kewarganegaraan masing-masingpihak, baik pihak suami maupun pihak istri tetap
berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing tetap
berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama
seperti sebelum menikah.[3]
Selain asas-asas diatas, beberapa
asas khusus juga menjadi dasar penyusunan UU tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia:
1)
Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
2)
Asas
perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintahan wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam
keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3)
Asas persamaan
di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga
Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
4)
Asas kebenaran
substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
5)
Asas nondiskriminatif
adalah asas yang tidak mmbedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis
kelamin, gender.
6)
Asas pengakuan
dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segalla hal
ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7)
Asas
keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8)
Asas
Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan Kewarganegaraannya RI diumumkan dalam berita Negara RI agar
masyarakat mengetahuinya.[4]
C.
Syarat dan
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI
Menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Telah berusia
18 (delapan belas) tahun;
b.
Pada waktu
mengajikan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik
Indonesia paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
Sehat jasmani
dan rohani;
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan undang-undangan
Dasar Negara RI tahun 1945; tidak pernah dijatuhi pdana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; jika
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda; mempunyai pekerjaan dan atau penghasilan tetap; dan membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Adapun
prosedur permohonan pewarganegaraan diatur dalam pasal 10 sampai dengan Pasal
22. Prosedur yang dimaksud secara singkat dapat diterangkan sebagai berikut:
1)
Permohonan
diajukan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermaterai cukup kepala Presiden melalui Mentri;
2)
Mentri
meneruskan permohonan tersebut disertai pertimbangan kepada Presiden dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima;
3)
Sehubungan
dengan permohonan ini, pemohon dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah;
4)
Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan dikabulkan
maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh mentri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas)hari terhitung sejak keputusan Presiden
ditetapkan. Sedangkan jika ditolak harus disertai dengan alasan dan
diberitahukan oleh Mentri kpada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Mentri.
5)
Keputusan
Presiden berkenaan dengan pengabulan permohonan pewarganegaraan tersebut
berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah dan janji
setia.
6)
Paling lambat
3 (tiga) terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
7)
Jika pemohon
telah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir
tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
8)
Setelah
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan
dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
9)
Salinan
Keptusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia dari Pejabat menjadi bukti sah Kewarganegaraan RI
seseorang yang memperoleh Kewarganegaraan.
10)
Mentri
mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.[5]
D.
Kehilangan
Kewarganegaran RI
Menurut Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
Tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar
negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d.
Masuk dalam
dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
e.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara yang jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.
Secara sukla
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut;
g.
Tidak diwajibkan
tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatatnegaraan untuk
suatu negara asing;
h.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i.
Bertempat
tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka 5 (lima) tahun berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
E.
Aspek
Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara RI
a.
Bidang Politik
Kewajiban bela
negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI Pengembangan sistem politik
nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang
berkualitas. Meningkatkan partai politik
yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif. Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan
dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b.
Bidang Ekonomi
1)
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf
hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada
masyrakat, bangsa, dan negara
2)
Persamaan
kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan dan bersaing sehat,
efisien, produktif, berday saing,
serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c.
Bidang Hukum
Dalam pasal 27
UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa
membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan Dalam pasal 21 UUD 1945 secara jelas
negara bangsa negaranya tanpa ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
d.
Bidang
Sosial-Budaya
Persamaan dalam bidang sosial-budaya diolah:
pemberian pelayanan kesehatan kebebasan membangun diri memperoleh pendidikan
yang bermutu lingkungan tatanan sosial.
F.
Masalah
Tentang Kewarganegaraan
1)
Apatride
Apartide adalah
seorang warga yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya Anda
warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda masuk
menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan
demikian Anda tidak memiliki warga negara sama sekali.
2)
Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang
memiliki Bipatride adalah seorang warga yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus
kewarganegaraan rangkap. Contohnya Anda keturunan bangsa
B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B
akan diselamatkan negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan
tempat lahir Anda Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun
bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asus
ius soli dan ius sanguinus. Karena itu negara yang menerapkan ius soli maupun
ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.[6]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga Negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antar warga
negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara
dan sebaliknya, warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara.
Dari segi kelahiran ada dua asas kewargnegaraan yaitu asas
keturunan atau ius sanguinis dan asas tempat kelahiran atau ius soli.
Sedangkan dari segi perkawinan terdapat dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat.
Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI telah diatur dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006.
Penyebab warga negara kehilangan
kewarganegaraannya telah disebutkan dalam Pasal 23 UU
No. 12 Tahun 2006.
Aspek kedudukan setiap warga negara
Indonesia dibagi menjadi empat, yaitu : Bidang
Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Hukum, dan Bidang Sosial Budaya.
Masalah Tentang Kewarganegaraan ada dua yatu: Apartide (seorang
warga yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan), dan Bipatride (seorang
penduduk yang memiliki Bipatride adalah seorang warga yang memiliki dua
kewarganegaraan sekaligus).
DAFTAR PUSTAKA
Darmadi Hamid, Urgensi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bandung: Alfabeta, 2013.
Handoyo Hestu Cipto, Hukum Tata Negara,
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.
Yahya Arwiyah, dkk, Regulasi
Kewarganegaraan Indonesia, Bandung:
Alfabeta, 2013.
Pradipa Angga,Makalah Kewarganegaraan Dan
Kedudukan Warga Negara RI, https://anggapradpa.wordpress.com/2014/03/28/makalah-kewarganegaraan-dan-kedudukan-warga-negra-di-Indonesia/,
diakses pada tanggal 2 november 2017 pukul 22.00 WIB.
Pewitasari, Tika
Andarasnii, “Status kewarganegaraan anak yang terlahir dari ibu WNI dan ayah
WNA setelah berlakunya UU Nomor 12 Tahun 206 tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia: Noermatif Methodology”.
[1] Tika Andarasni Parwitasari, “Status kewarganegaraan anak yang
terlahir dari ibu WNI dan ayah WNA setelah berlakunya UU Nomor 12 Tahun 206
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia: Noermatif Methodology”, hal 59
[2] Hamid Darmadi, Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
(Bandung: Alfabeta, 2013), hal 118
[3] Tika Andarasni Parwitasari, “Status kewarganegaraan anak yang
terlahir dari ibu WNI dan ayah WNA setelah berlakunya UU Nomor 12 Tahun 206
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia: Noermatif Methodology”, hal 59
[4] Yahya Arwiyah dan Triyanto, Regulasi Kewarganegaraan Indonesia,
(Bandung: Alfabeta, 2013), hal 31
[5] Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, (Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya, 2009), hal 370
[6] Angga Pradipa,Makalah Kewarganegaraan Dan Kedudukan Warga Negara RI,
https://anggapradpa.wordpress.com/2014/03/28/makalah-kewarganegaraan-dan-kedudukan-warga-negra-di-Indonesia/,
diakses pada tanggal 2 november 2017 pukul 22.00 WIB
This way my buddy Wesley Virgin's adventure begins with this SHOCKING and controversial VIDEO.
BalasHapusAs a matter of fact, Wesley was in the army-and soon after leaving-he discovered hidden, "mind control" tactics that the CIA and others used to get everything they want.
As it turns out, these are the EXACT same SECRETS tons of famous people (notably those who "became famous out of nothing") and top business people used to become rich and successful.
You've heard that you only use 10% of your brain.
That's really because most of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.
Perhaps that thought has even taken place IN YOUR very own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind about seven years ago, while driving an unlicensed, beat-up trash bucket of a car without a license and $3.20 on his banking card.
"I'm so frustrated with living paycheck to paycheck! When will I finally make it?"
You've taken part in those types of questions, isn't it so?
Your own success story is waiting to be written. You need to start believing in YOURSELF.
Watch Wesley Virgin's Video Now!