Sabtu, 04 November 2017

Makalah Bank



Makalah Bank (Kajian Teks Arab)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia.Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup.Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aktifitas ekonomi ini pun dimulai dari zaman Nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman kezaman mengalami perkembangan.Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntutan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masaRasulullah juga memiliki konsep sistem ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang ada saat ini.
Ketika kita berbicara tentang pengelolaan keuangan maka mau tidak mau kita harus berhadapan dengan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran.Pendapatan adalah hal yang berkaitan dengan sumber pemasukan baik tentang jumlah yang harus didapat maupun tata cara dalam mendapatkannya. Sementara pengeluaran adalah hal yang berkaitan dengan jumlah yang harus dikeluarkan maupun tentang tempat pengalokasian pengeluaran.
                                                                                             
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Bank Syari’ah ?
2.      Apa saja Fungsi Bank Syari’ah ?
3.      Apa pengertian jumlah fi’liyah dan pembagiannya ?
C.    TUJUAN MASALAH
1.    Untuk  mengetahui pengerttian Bank Syari’ah
2.    Untuk  mengetahui Fungsi Bank Syari’ah
3.    Untuk jumlah fiq’liyah dan pembagian

BAB II
PEMBAHASAN
A.    TEKS ARAB

مَصَادِرُ التَّمْوِيْلُ فِي اْلإِقْتِصَادِ اْلإِسْلَامِيّ:
Sumber Keuangan dalam Ekonomi Islam
 
البُنُوْكُ:
إِنَّ البُنُوْكَ تَلْعَبُ دَوْرًا هَامًّا فِي حَيَاتِنَا وَ حَيَاةِ اْلأُمَمِ وَ الْحَيَاةِ الْإِقْتِصَادِيَّةِ بِصِفَةٍ خَاصَّةٍ , وَلَا شَكَّ أَنَّ هَذِهِ الْبُنُوْكَ تُقَدِّمُ خِدْمَاتٍ إِلَى الْجُمْهُوْرِ سَوَاءً كَانَتْ صِنَاعِيَّةً أَوْ تِجَارِيَّةً , وَ عَلَيْهِ فَهِيَ تُسَاهِمُ فِي تَحْقِيْقِ التَّنْمِيَةِ اْلإِقْتِصَادِيَّةِ حَسْبَ إِخْتِصَاصِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهَا , فَهِيَ تَعْمَلُ عَلَى تَسْيِيْرِ اْلإِنْتَاجِ , وَ تَسْيِيْرِ التَّبَادُلِ وَ تَعْزِيْزِ رُؤُوْسِ اْلأَمْوَالِ ..
إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْمُعَامَلَاتِ الْحَيَوِيَّةِ الَّتِي تُسَاعِدُ عَلَى الرَّفَاهِيَّةِ وَ التَّقَدُّمِ.
 
Bank:
               Bank memainkan peran penting dalam kehidupan kita, dalam kehidupan bangsa-bangsa dan dalam kehidupan ekonomi pada khususnya, dan bank-bank ini memberikan layanan kepada publik, baik industri maupun komersial, dan dengan demikian berkontribusi untuk mencapai pembangunan ekonomi sesuai dengan spesialisasi masing-masing, pertukaran dan penguatan modal ..
Dan transaksi vital lainnya yang membantu mempromosikan kemakmuran dan kemajuan.
 
 
 
-      وَظَائِفُ البُنُوْكِ اْلإِسْلَامِيَّةِ :
أ-الإِيْدَاعُ :
إِنَّ عَمَلِيَّةَ اْلِإيْدَاعِ تَعْنِي أَنَّ المُوَدِّعَ يَقُوْمُ بِإِيْدَاعِ أَمْوَالِهِ فِي إِحْدَى البُنُوْكِ لِلْمُحَافَظَةِ عَلَيْهَا , فِي حِيْنِ يَدْفَعُ البَنْكُ كُلَّ فَتْرَةٍ مُعَيَّنَةٍ فَائِدَةً عَلَى تِلْكَ اْلأَمْوَالِ وَهَذِهِ الفَائِدَةُ تُعْتَبَرُ رِبَا , وَلِذَلِكَ وَضَعَ الْبَدِيْلُ الإِسْلَامِيُّ" عَقْدَ الْمُضَارَبَةِ" بِمَعْنَى أَنْ يَكُوْنَ المُوَدِّعُ هُوَ" رَبُّ الْمَالِ" كَكُلٍّ وَ البَنْكُ هُوَ" المُضَارِبُ".
 
- Fungsi Bank Syariah:
Deposit:
               Proses penyetoran berarti deposan menyimpan uangnya di bank untuk mempertahankannya, sementara bank membayar setiap periode bunga atas uang itu dan bunga ini dianggap riba. Oleh karena itu, alternatif Islam adalah "kontrak Mudarabah" yang berarti bahwa deposan adalah "penguasa uang" Bank adalah "spekulator".
 
وَ يَكُوْنُ لَهُ الْحَقُّ فِي اسْتِثْمَارِ هَؤُلَاءِ بِنَفْسِهِ أَوْ عَنْ طَرِيْقِ شِرْكَاتٍ أَوْ وُكَلَاءَ آخَرِيْنَ , وَ الْبَنْكُ فِي نِهَايَةِ كُلِّ فَتْرَةٍ مَالِيَّةٍ ( عَادَةً سَنَةَ وَاحِدَةً ) يَقُوْمُ بِحِسَابِ الْمَشْرُوْعَاتِ الَّتِي حَقَّقَتْ نَجَاحًا سَوَاءٌ كَانَ كَبِيْرًا أَوْ مُتَوَسِّطًا  وَ اْلمَشْرُوْعَاتُ الَّتِي حَقَّقَتْ خَسَائِرَ, ثُمَّ  يَقُوْمُ بِحِسَابِ أَرْبَاحِهِ بَعْدَ خَصْمِ الْمَصَارِيْفِ العُمُوْمِيَّةِ وَ احْتِيَاطَاتِهِ , ثُمَّ يُوَزَّعُ البَاقِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمُوَدِّعِيْنَ جَمِيْعًا.

               Dan berhak untuk menginvestasikannya sendiri atau melalui perusahaan atau agen lain. Pada akhir setiap periode keuangan (biasanya satu tahun), Bank menghitung proyek yang telah berhasil, baik besar atau sedang, dan proyek yang telah mengalami kerugian, Pengurangan biaya publik dan cadangannya, dan sisanya akan didistribusikan ke semua deposan.
 
يُوَزِّعُ الْبَنْكُ بِمَعْرِفَتِهِ الْجُزْءَ المُتَّفَقَ عَلَيْهِ عَلَى المُوَدَّعِيْنَ , وَ بِطَبِيْعَةِ الْحَالِ سَوْفَ يَخْتَلِفُ مِنْ عَامٍ لِأُخْرَ دُوْنَ شَكَّ تَبَعًا لِلْأَرْبَاحِ الَّتِي يُحَقِّقُهَا البَنْكُ وَعَلَى هَذَا تَكُوْنُ اْلأَرْبَاحِ حَلَالًا , لِأَنَّ المَالَ فِي هَذِهِ الحَالَةِ يَتَعَرَّضُ إِلَى المُخَاطَرَةِ وَأَنَّ نِسْبَةَ الرِّبْحِ مُتَغَيِّرَةٌ , وَ الْجُزْءُ الْمُتَبَقِّي بَعْدَ ذَلِكَ يُوَزِّعُهُ الْبَنكُ عَلَى الْمُسَاهِمِيْنَ إِنْ كَانَ بَنْكًا خَاصًّا أَوْ  حَسْبَمَا يُحَدِّدُهُ الْقَانُوْنُ.
 
               Bank membagikan bagian yang telah disepakati kepada deposan, dan tentu saja akan bervariasi dari satu tahun ke tahun berikutnya tanpa keraguan tergantung pada keuntungan yang diraih bank dan keuntungannya diperbolehkan, karena uang dalam kasus ini terkena risiko dan tingkat keuntungannya bervariasi, dan bagian yang tersisa didistribusikan oleh bank Kepada pemegang saham apakah itu bank swasta atau sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
 
B.     ISTILAH KATA PENTING
 
Kehidupan ekonomi
الْإِقْتِصَادِيَّةِ
Industri
لْجُمْهُوْرِ
Komersial
أَوْ تِجَارِيَّةً
Pembangunan ekonomi 
التَّنْمِيَةِ اْلإِقْتِصَادِيَّةِ
Pertukaran
وَ تَسْيِيْرِ
Deposit
الإِيْدَاعُ
Deposan
المُوَدِّعُ
 
 
C.    IDE POKOK 
                 Bank memainkan peran penting dalam kehidupan kita, dalam kehidupan bangsa-bangsa dan dalam kehidupan ekonomi, dan bank-bank ini memberikan layanan kepada publik, baik industri maupun komersial, dan dengan demikian berkontribusi untuk mencapai pembangunan ekonomi sesuai dengan spesialisasi masing-masing.  
                          Proses penyetoran berarti deposan menyimpan uangnya di bank untuk mempertahankannya, sementara bank membayar setiap periode bunga atas uang itu dan bunga ini dianggap riba. 
                          Bank membagikan bagian yang telah disepakati kepada deposan, dan tentu saja akan bervariasi dari satu tahun ke tahun berikutnya tanpa keraguan tergantung pada keuntungan yang diraih bank dan keuntungannya diperbolehkan. 
 
D.    KAIDAH-KAIDAH

Dalam tata bahasa Arab, sering kita menjumpai istilah jumlah. Jumlah berarti kalimat.Jumlah (kalimat) dalam bahasa Arab terbagi menjadi dua macam, yaitu jumlah fi'liyah dan jumlah ismiyyah.[1]
1.      Pengertian Jumlahfi'liyah (Aljumlatul Fi'liyatu)
Jumlah fi'liyah ialah semua kalimat yang di dahului oleh fi'il, baik di permulaan kalimat maupun di tengah kalimat.
Conto



a.    jumlah fi’liyah :

 أَنَّ هَذِهِ الْبُنُوْكَ تُقَدِّمُ خِدْمَاتٍ إِلَى الْجُمْهُوْرِ
1.bank-bank ini memberikan layanan kepada publik

أَنَّ هَذِهِ الْبُنُوْكَ = fa’il
تُقَدِّمُ خِدْمَاتٍ = fi’il
إِلَى الْجُمْهُوْرِ = maf’ul bih
يَقُوْمُ بِحِسَابِ الْمَشْرُوْعَاتِ
2.Bank menghitung proyek
يَقُوْمُ = fa’il
بِحِسَابِ = fi’il
الْمَشْرُوْعَاتِ = maf’ul bih
يُوَزِّعُ الْبَنْكُ بِمَعْرِفَتِهِ الْجُزْءَ
3.Bank membagikan bagian
يُوَزِّعُ الْبَنْكُ = fa’il
بِمَعْرِفَتِهِ = fi’il
الْجُزْءَ = maf’ul bih

2.      Macam-macam Jumlah Fi'liyyah
a)      .Fi'il Muta'adi
Kalimah fi'il yang dampaknya bisa sampai pada obyek (maf’ul bih) tanpa perantara huruf jar.[2]
 Contoh: fi’il Muta’adi
يَقُوْمُ بِحِسَابِ الْمَشْرُوْعَاتِ
b)      Fi'il Lazim
Kalimah yang dampaknya tidak bias sampai pada obyek (maf'ulbih)  tanpa perantara huruf jar.

Contoh : fi’il Lazim
أَنَّ هَذِهِ الْبُنُوْكَ تُقَدِّمُ خِدْمَاتٍ إِلَى الْجُمْهُوْرِ

 
 

BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
               Bank memainkan peran penting dalam kehidupan kita, dalam kehidupan bangsa-bangsa dan dalam kehidupan ekonomi pada khususnya, dan bank-bank ini memberikan layanan kepada publik, baik industri maupun komersial, dan dengan demikian berkontribusi untuk mencapai pembangunan ekonomi sesuai dengan spesialisasi masing-masing, pertukaran dan penguatan modal. 
               Dan transaksi vital lainnya yang membantu mempromosikan kemakmuran dan kemajuan. Proses penyetoran berarti deposan menyimpan uangnya di bank untuk mempertahankannya, sementara bank membayar setiap periode bunga atas uang itu dan bunga ini dianggap riba. 
               Bank membagikan bagian yang telah disepakati kepada deposan, dan tentu saja akan bervariasi dari satu tahun ke tahun berikutnya tanpa keraguan tergantung pada keuntungan yang diraih bank dan keuntungannya diperbolehkan. 
 
               
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar Muhammad, Bagian isim-isim yang manshub, yang majrur dan huruf, (Surabaya:Al-Ikhlas,1982 M).
A. Idris Marzuqi, Mengena lIstilah-istilah Nahwu, (Kediri: PustakaGerbang Lama, 2010).



[1] Abu Bakar Muhammad,bagian isim-isim yang manshub,yang majrur dan huruf (Surabaya:Al-ikhlas,1982 M) HLM 245
[2] A.Idris Maruqi, mengenal istilah nahwu (kediri:pustaka gerbang ;ama, 2010) hlm 53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga Manfaat