Sabtu, 04 November 2017

PROBLEMATIKA SUMBER DAYA MANUSIA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

PROBLEMATIKA SUMBER DAYA MANUSIA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Dewasa ini perkembangan perbankan syariah mulai dikenal oleh masyarakat luas. Dengan berdirinya Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan cabang dari bank konvensioanl yang telah dikenal lebih dulu oleh masyarakat. Sehingga keberadaan Perbankan syariah mulai dikenal oleh masyarakat.Untuk terwujudnya tujuan dari perbankan tersebut maka diperlukan visi dan misi yang akan dijalankan oleh sumber daya manusia yang berada pada perbankan tersebut. Untuk melancarkan kegiatan operasional bank maka sumber daya manusia dituntut untuk mengetahui produk atau pelayanan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Namun pada saat ini Sumber daya manusia yang berada pada perbankan syariah mayoritas bukan merupakan tenaga ahli atau perbankan dari perbankan syariah atau ekonomi syariah. Dan kebanyakan juga pimpinan dari bank syariah tersebut awalnya merupakan pimpinan dari perbankan konvensional yang kemudian mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS). Untuk tetap tercapainya tujuan atau kelancaran kegiatan operasional perbankan syariah tersebut maka diperlukan kiat-kiat atau usaha yang perlu dilakukan oleh perbankan syariah seperti pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan oleh perbankan tersebut. Oleh karena itu dalam karangan ini penulis akan menjabarkan tentang problematika sumber daya manusia perbankan syariah di Indonesia.
Sumber daya manusia adalah pegawai  dan direksi Bank yang diangkat berdasarkan rapat umum pemegang saham atau berdasarkan ketentuan intern bank.[1] SDM merupakan aset yang harus dikelola secara cermat dan sejalan dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu SDM merupakan hal yang penting dalam suatu organisasi baik institusi atau perusahaan, karena untuk mewujudkan tujuan dari suatu organisasi sangat diperlukan SDM. SDM juga disebut dengan pemikir, penggerak, dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Perbankan adalah lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam UU Nomor 10 tahun 1998 berdasarkan prinsip operasionalnya Bank dibedakan menjadi 2 yakni bank konvensional yang berdasarkan pada prinsip bunga dan bank berdasarkan prinsip syariah yang dikenal dengan bank syariah.[2] Bank merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan finacial, sehingga bank dituntut untuk memberikan pelayanan kepada nasabah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Pertumbuhan perbankan Syariahberkembang cukup pesat, seiring dengan tingkat kesadaran masyarakat yang mulai meningkat akan Islam itu sendiri. Selama kurang lebih 20 tahun berkiprah di Indonesia, sampai saat ini menunjuk pada data dari SPS OJK per Juli 2017 terdapat 13 Bank Umum Syariah, serta 21 Unit Usaha Syariah, dengan total aset Rp. 378,569 T. Belum lagi ditambah BPRS yang jumlahnya mencapai 167 unit.[3] Semakin berkembangnya industri perbankan dan keuangan Syariah, tentu saja mendorong peningkatan kebutuhan sumber daya manusia atau tenaga profesional perbankan syariah. Hal ini sebagai salah satu faktor penopang utama pencapaiam visi dan misi perbankan syariah yang memiliki tujuan memberikan konstribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi. Di sisi lain, semakin berkembangnya industri perbankan syariah yang sejalan dengan perkembangan industri konvensional, meningkatkan kompetisi untuk mendapatkan SDM yang berkualitas.[4] Pastinya dalam kegiatan operasional perbankan, diperlukan adanya SDM yang mampu mewujudkan tujuan dari bank tersebut. Salah satu pengelolaan paling penting dalam dunia perbankan adalah SDM, hal ini disebabkan karena SDM merupakan tulang punggung dalam menjalankan roda kegiatan operasional suatu bank. SDM yang dimiliki bank haruslah memiliki kemampuan dalam menjalankan setiap transaksi perbankan, mengingat faktor pelayanan yang diberikan oleh para karyawan sangat menentukan sukses tidaknya bank kedapannya. Dapat ditemukan pada beberapa karyawan perbankkan syariah yang latar belakang pendidikannya ternyata perbankan konvensional. Hal ini dianggap problematika yang di hadapi perbankan syariah saat ini. Seharusnya karyawan atau pekerja perbankan syariah lahir dari latar belakang pendidikan yang sesuai dan dirasa berkompeten  di bidangnya. Bukan hanya melalui pelatihan yang biasanya dilangsungkan beberapa bulan sekali. Karena diperlukan waktu yang panjang dan upaya terus menerus untuk dapat melahirkan bankir syariah yang berkualitas melalui pendidikan, pelatihan, dan progam magang yang mencakup pada komptensi teknis, manajerial kompetensi teknis, manajerial kompetensi dibidang keuangan syariah dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasioanal dan internasional. SDM yang handal dan berkompeten dalam bidangnya tidak dapat dilahirkan secara instan demi pencapaian tujuan perbankan syariah yang meningkat secara signifikan. SDM yang berkualitas sangat menentukan tercapainya suatu visi dan misi perusahaan tersebut. Namun melihat perkembangan dan potensi perbankan syariah di Indonesia, tidak diikuti dengan penyiapan SDM yang memadai terutama yang memiliki latar belakang pengetahuan yang mendalam baik tentang Syariah Islam atau perbankan syariah. Fakta dilapangan menunjukan bahwa saat ini di sebagian besar SDM yang bekerja di Industri perbankan syariah tidak memiliki pengalaman akademis di bidang Islamic banking. Permasalahan lain yang tak kalah pelik adalah pola pikir para praktisi perbankan syariah yang terlalu profit oriented dan melupakan tujuan utama bahwa dikembangkannya perbankan syariah adalah bagian dari syiar dan dakwah agama Islam. Sehingga timbul pemikiran di masyarakat bahwa label syariah hanya digunakan untuk mengeruk keuntungan lebih dari masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan upaya-upaya dan sinergi berbagai pihak terkait agar permasalahan tersebut segera teratasi dengan baik. Sehingga terjadi peningkatan SDM perbankan syariah baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Pertama, perlu adanya pusat pendidikan perbankan syariah yang terstandarisasi untuk mendorong kualitas SDM perbankan syariah. Saat ini terdapat 147 perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki progam ekonomi Syariah, namun belum terstandarisasi dengan baik. Diperlukan juga akademisi yang expert di bidang perbankan syariah sehingga proses standarisasi dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Perguruan tinggi sebagai lembaga penyuplai SDM harus menyediakan pendidikan yang dapat melahirkan lulusan syariah di masa depan dengan kurikulum yang sesuai dengan keperluan perbankan syariah Kurikulumnya harus meliputi pengetahuan umum dan pengetahuan syariah yang bersifat komprehensif dan pendalaman keterampilan teknis. Bahan ajar dalam kurikulum yang dibutuhkan ini bisa didapat dari penelitian-penelitian yang dilakukan oleh civitas akademis di lembaga pendidikan tersebut. Sehingga kurikulum yang diberikan dalam kegiatan pendidikan perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan industri. Perpaduan pendidikan, penelitian dan pengabdian dalam perguruan tinggi yang dijalankan secara seimbang mampu melahirkan SDM yang memiliki intelektual, visi inovasi dan berdaya bagi masyarakat sehingga mampu menciptakan kualitas kehidupan yang semakin baik dalam bidang apapun.[5] Kedua, peran aktif dari ulama dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Islam dan ghirah keislaman praktisi perbankan syariah. Sehingga terbentuk SDM yang berkualitas dan profesional tidak hanya berkaitan dengan keahlian dan keterampilan saja, melainkan yang lebih penting adalah menjunjung tinggi nilai-nilai, moral dan etika islam sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Ketiga perlu adanya pusat penelitian dan pengembangan SDM perbankan syariah yang bertujuan untuk memperbanyak referensi dan rujukan terkait ilmu ekonomi syariah khususnya dan ilmu-ilmu Islam pada umumnya sehingga meningkatkan perkembangan perbankan syariah. Serta perlu adanya integrasi yang mendalam antara ilmu ekonomi syariah dan ilmu ekonomi konvensional. Keempat, peningkatan edukasi terhadap masyarakat akan pentingnya perkembangan perbankan syariah sebagai upaya jihad dalam rangka menjauhkan masyarakat dari aktifitas perekonomian yang berbau riba. Sehingga banyak masyarakat yang aware terhadap diharamkannya riba dan tertarik untuk mempelajari ilmu ekonomi syariah sedini mungkin. Hal ini dapat membantu laju perkembnagan perbankan syariah, juga dalam rangka menyiapkan SDM yang handal di masa mendatang. Mengingat bahwa SDM merupakan aset terpenting yang mempengaruhi perkembangan dari sebuah perusahaan, maka sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mencari SDM yang handal, profesional, dan tangguh. Dalam konteks ini, SDM yang tidak hanya kompeten di bidang perbankan syariah, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam dalam bekerja.[6] Untuk menjawab permasalahan tersebut (problematika SDM Perbankan Syariah di Indonesia), Otoritas jasa keuangan (OJK) juga menyusun beberapa progam yang tercantum dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019, diantaranya ialah pemetaan Kompetensi dan kajian Standar Kompetensi Bankir Syariah serta review kebijakan alokasi anggaran pengembangan SDM bank. Kajian mengenai standar kompetensi bankir perbankan syariah diharapkan akan menjadi dasar dalam (1) pengembangan kompetensi SDM di masing-masing Bank Syariah, (2) Proses pendidikan dan pelatihan kerja termasuk di dalamnya kurikulum pendidikan di perguruan tinggi, serta (3) Penetapan sertifikasi kompetensi profesional bankir syariah.[7] Dari uraian diatas bahwa perbankan syariah perlu juga melakukam tindakan untuk meningkatkan kualitas SDM yang dimilikinya seperti yang telah dilakukan oleh Bank umum yang diatur pada PBI Pasal 2 Nomor 31/310/KEP/DIR/1999 ayat 1 bahwa Bank wajib menyediakan dana pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan perbankan yang antara lain meliputi bidang operasioanl, pemasaran, dan manajemen Bank. PBI Pasal 2 Nomor 31/310/KEP/DIR/1999 ayat 2 menyatakan bahwa biaya yang didapat dibebankan pada Dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.       biaya penyelenggaraan
b.      uang saku
c.       transportasi dan akomodasi
d.      materi pendidikan, alat tulis kantor, fotokopi dan
e.       biaya lainnya yang lazim dikeluarkan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan.
PBI Pasal 2 Nomor 31/310/KEP/DIR/1999 ayat 3 menyatakan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk biaya investasi untuk penyediaan saran pendidikan
Dari uraian diatas bahwasanya salah satu problematika yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah SDM yang kurang berkompeten dibidangnya. Banyak SDM yang bekerja di perbankan syariah namun latar belakang pendidikan yang dimiliki adalah ilmu perbankan umum. Maka dari itu untuk tetap mewujudkan tujuan atau melaksanakan visi dan misi dari perbankan tersebut haruslah ada tindakan yang perlu dilakukan oleh bank seperti yang telah disusun oleh OJK Pada Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yaitu (1) pengembangan kompetensi SDM di masing-masing Bank Syariah, (2) Proses pendidikan dan pelatihan kerja termasuk di dalamnya kurikulum pendidikan di perguruan tinggi, serta (3) Penetapan sertifikasi kompetensi profesional bankir syariah. Disisi lain bank juga harus pandai-pandai dalam memilih SDM yang akan dipekerjakan di perbankan syariah. Dan itulah yang menjadi kelemahan perbankan syariah dibanding dengan perbankan konvensional yaitu minimnya sumber daya manusia yang kurang memahami tentang perbankan syariah.


[1] PBI Pasal 1 31/310/KEP/DIR 1999
[2] Khotibul Umam, Perbankan Syariah, (Depok: PT RajaGrafindo, 2016).1.
[3] www.kompasiana.com/ekonomi/Problematika Manajemen SDM Perbankan Syariah diakses pada 28 Oktober 2017
[4] manteb.com/bisnis/mempersiapkan SDM Perbankan Syariah oleh Wahyu Setiawan diakses pada 28 Oktober 2017
[5] dakwatuna.com
[6] www.kompasiana.com/ekonomi/Problematika Manajemen SDM Perbankan Syariah diakses pada 28 Oktober 2017
[7] www.jabarPos.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga Manfaat