PROBLEMATIKA SUMBER DAYA MANUSIA PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA
Dewasa ini perkembangan perbankan syariah
mulai dikenal oleh masyarakat luas. Dengan berdirinya Bank Umum Syariah (BUS)
atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan cabang dari bank konvensioanl yang
telah dikenal lebih dulu oleh masyarakat. Sehingga keberadaan Perbankan syariah
mulai dikenal oleh masyarakat.Untuk terwujudnya tujuan dari perbankan tersebut
maka diperlukan visi dan misi yang akan dijalankan oleh sumber daya manusia
yang berada pada perbankan tersebut. Untuk melancarkan kegiatan operasional
bank maka sumber daya manusia dituntut untuk mengetahui produk atau pelayanan
yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Namun pada saat ini Sumber daya
manusia yang berada pada perbankan syariah mayoritas bukan merupakan tenaga
ahli atau perbankan dari perbankan syariah atau ekonomi syariah. Dan kebanyakan
juga pimpinan dari bank syariah tersebut awalnya merupakan pimpinan dari
perbankan konvensional yang kemudian mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS). Untuk
tetap tercapainya tujuan atau kelancaran kegiatan operasional perbankan syariah
tersebut maka diperlukan kiat-kiat atau usaha yang perlu dilakukan oleh
perbankan syariah seperti pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia yang
dilakukan oleh perbankan tersebut. Oleh karena itu dalam karangan ini penulis
akan menjabarkan tentang problematika sumber daya manusia perbankan syariah di
Indonesia.
Sumber daya manusia adalah pegawai dan direksi Bank yang diangkat berdasarkan
rapat umum pemegang saham atau berdasarkan ketentuan intern bank.[1] SDM
merupakan aset yang harus dikelola secara cermat dan sejalan dengan kebutuhan
organisasi. Oleh karena itu SDM merupakan hal yang penting dalam suatu
organisasi baik institusi atau perusahaan, karena untuk mewujudkan tujuan dari
suatu organisasi sangat diperlukan SDM. SDM juga disebut dengan pemikir,
penggerak, dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Perbankan
adalah lembaga yang mempunyai peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran
ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, yakni
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam UU Nomor 10
tahun 1998 berdasarkan prinsip operasionalnya Bank dibedakan menjadi 2 yakni
bank konvensional yang berdasarkan pada prinsip bunga dan bank berdasarkan
prinsip syariah yang dikenal dengan bank syariah.[2] Bank merupakan
salah satu bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam hal yang
berkaitan dengan finacial, sehingga bank dituntut untuk memberikan pelayanan
kepada nasabah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Pertumbuhan
perbankan Syariahberkembang cukup pesat, seiring dengan tingkat kesadaran
masyarakat yang mulai meningkat akan Islam itu sendiri. Selama kurang lebih 20
tahun berkiprah di Indonesia, sampai saat ini menunjuk pada data dari SPS OJK
per Juli 2017 terdapat 13 Bank Umum Syariah, serta 21 Unit Usaha Syariah,
dengan total aset Rp. 378,569 T. Belum lagi ditambah BPRS yang jumlahnya
mencapai 167 unit.[3]
Semakin berkembangnya industri perbankan dan keuangan Syariah, tentu saja mendorong
peningkatan kebutuhan sumber daya manusia atau tenaga profesional perbankan
syariah. Hal ini sebagai salah satu faktor penopang utama pencapaiam visi dan
misi perbankan syariah yang memiliki tujuan memberikan konstribusi signifikan
bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas
sistem keuangan serta berdaya saing tinggi. Di sisi lain, semakin berkembangnya
industri perbankan syariah yang sejalan dengan perkembangan industri
konvensional, meningkatkan kompetisi untuk mendapatkan SDM yang berkualitas.[4] Pastinya dalam
kegiatan operasional perbankan, diperlukan adanya SDM yang mampu mewujudkan
tujuan dari bank tersebut. Salah satu pengelolaan paling penting dalam dunia
perbankan adalah SDM, hal ini disebabkan karena SDM merupakan tulang punggung
dalam menjalankan roda kegiatan operasional suatu bank. SDM yang dimiliki bank
haruslah memiliki kemampuan dalam menjalankan setiap transaksi perbankan,
mengingat faktor pelayanan yang diberikan oleh para karyawan sangat menentukan sukses
tidaknya bank kedapannya. Dapat ditemukan pada beberapa karyawan perbankkan
syariah yang latar belakang pendidikannya ternyata perbankan konvensional. Hal
ini dianggap problematika yang di hadapi perbankan syariah saat ini. Seharusnya
karyawan atau pekerja perbankan syariah lahir dari latar belakang pendidikan
yang sesuai dan dirasa berkompeten di
bidangnya. Bukan hanya melalui pelatihan yang biasanya dilangsungkan beberapa
bulan sekali. Karena diperlukan waktu yang panjang dan upaya terus menerus untuk
dapat melahirkan bankir syariah yang berkualitas melalui pendidikan, pelatihan,
dan progam magang yang mencakup pada komptensi teknis, manajerial kompetensi
teknis, manajerial kompetensi dibidang keuangan syariah dan kompetensi yang
sesuai dengan standar nasioanal dan internasional. SDM yang handal dan
berkompeten dalam bidangnya tidak dapat dilahirkan secara instan demi
pencapaian tujuan perbankan syariah yang meningkat secara signifikan. SDM yang
berkualitas sangat menentukan tercapainya suatu visi dan misi perusahaan
tersebut. Namun melihat perkembangan dan potensi
perbankan syariah di Indonesia, tidak diikuti dengan penyiapan SDM yang memadai
terutama yang memiliki latar belakang pengetahuan yang mendalam baik tentang
Syariah Islam atau perbankan syariah. Fakta dilapangan menunjukan bahwa saat
ini di sebagian besar SDM yang bekerja di Industri perbankan syariah tidak
memiliki pengalaman akademis di bidang Islamic banking. Permasalahan lain yang
tak kalah pelik adalah pola pikir para praktisi perbankan syariah yang terlalu profit
oriented dan melupakan tujuan utama bahwa dikembangkannya perbankan syariah
adalah bagian dari syiar dan dakwah agama Islam. Sehingga timbul pemikiran di
masyarakat bahwa label syariah hanya digunakan untuk mengeruk keuntungan lebih
dari masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut, diperlukan upaya-upaya dan sinergi berbagai pihak terkait agar
permasalahan tersebut segera teratasi dengan baik. Sehingga terjadi peningkatan
SDM perbankan syariah baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Pertama, perlu
adanya pusat pendidikan perbankan syariah yang terstandarisasi untuk mendorong
kualitas SDM perbankan syariah. Saat ini terdapat 147 perguruan tinggi di
Indonesia yang memiliki progam ekonomi Syariah, namun belum terstandarisasi
dengan baik. Diperlukan juga akademisi yang expert di bidang perbankan
syariah sehingga proses standarisasi dapat berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Perguruan tinggi sebagai lembaga penyuplai SDM harus menyediakan
pendidikan yang dapat melahirkan lulusan syariah di masa depan dengan kurikulum
yang sesuai dengan keperluan perbankan syariah Kurikulumnya harus meliputi
pengetahuan umum dan pengetahuan syariah yang bersifat komprehensif dan
pendalaman keterampilan teknis. Bahan ajar dalam kurikulum yang dibutuhkan ini
bisa didapat dari penelitian-penelitian yang dilakukan oleh civitas akademis di
lembaga pendidikan tersebut. Sehingga kurikulum yang diberikan dalam kegiatan
pendidikan perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan industri. Perpaduan
pendidikan, penelitian dan pengabdian dalam perguruan tinggi yang dijalankan
secara seimbang mampu melahirkan SDM yang memiliki intelektual, visi inovasi
dan berdaya bagi masyarakat sehingga mampu menciptakan kualitas kehidupan yang
semakin baik dalam bidang apapun.[5]
Kedua, peran aktif dari ulama dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Islam
dan ghirah keislaman praktisi perbankan syariah. Sehingga terbentuk SDM yang
berkualitas dan profesional tidak hanya berkaitan dengan keahlian dan
keterampilan saja, melainkan yang lebih penting adalah menjunjung tinggi
nilai-nilai, moral dan etika islam sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Ketiga perlu
adanya pusat penelitian dan pengembangan SDM perbankan syariah yang bertujuan
untuk memperbanyak referensi dan rujukan terkait ilmu ekonomi syariah khususnya
dan ilmu-ilmu Islam pada umumnya sehingga meningkatkan perkembangan perbankan
syariah. Serta perlu adanya integrasi yang mendalam antara ilmu ekonomi syariah
dan ilmu ekonomi konvensional. Keempat, peningkatan edukasi terhadap
masyarakat akan pentingnya perkembangan perbankan syariah sebagai upaya jihad
dalam rangka menjauhkan masyarakat dari aktifitas perekonomian yang berbau
riba. Sehingga banyak masyarakat yang aware terhadap diharamkannya riba
dan tertarik untuk mempelajari ilmu ekonomi syariah sedini mungkin. Hal ini
dapat membantu laju perkembnagan perbankan syariah, juga dalam rangka
menyiapkan SDM yang handal di masa mendatang. Mengingat bahwa
SDM merupakan aset terpenting yang mempengaruhi perkembangan dari sebuah
perusahaan, maka sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mencari SDM yang
handal, profesional, dan tangguh. Dalam konteks ini, SDM yang tidak hanya
kompeten di bidang perbankan syariah, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai
ajaran Islam dalam bekerja.[6] Untuk menjawab
permasalahan tersebut (problematika SDM Perbankan Syariah di Indonesia),
Otoritas jasa keuangan (OJK) juga menyusun beberapa progam yang tercantum dalam
Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019, diantaranya ialah pemetaan
Kompetensi dan kajian Standar Kompetensi Bankir Syariah serta review kebijakan
alokasi anggaran pengembangan SDM bank. Kajian mengenai standar kompetensi
bankir perbankan syariah diharapkan akan menjadi dasar dalam (1) pengembangan
kompetensi SDM di masing-masing Bank Syariah, (2) Proses pendidikan dan
pelatihan kerja termasuk di dalamnya kurikulum pendidikan di perguruan tinggi,
serta (3) Penetapan sertifikasi kompetensi profesional bankir syariah.[7] Dari uraian
diatas bahwa perbankan syariah perlu juga melakukam tindakan untuk meningkatkan
kualitas SDM yang dimilikinya seperti yang telah dilakukan oleh Bank umum yang
diatur pada PBI Pasal 2 Nomor 31/310/KEP/DIR/1999 ayat 1 bahwa Bank wajib
menyediakan dana pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan perbankan yang antara lain meliputi
bidang operasioanl, pemasaran, dan manajemen Bank. PBI Pasal 2
Nomor 31/310/KEP/DIR/1999 ayat 2 menyatakan bahwa biaya yang didapat dibebankan
pada Dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. biaya
penyelenggaraan
b. uang saku
c. transportasi
dan akomodasi
d. materi
pendidikan, alat tulis kantor, fotokopi dan
e. biaya lainnya
yang lazim dikeluarkan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan.
PBI Pasal 2 Nomor 31/310/KEP/DIR/1999 ayat 3 menyatakan bahwa sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk biaya investasi untuk penyediaan
saran pendidikan
Dari uraian diatas bahwasanya salah satu
problematika yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah SDM yang kurang
berkompeten dibidangnya. Banyak SDM yang bekerja di perbankan syariah namun
latar belakang pendidikan yang dimiliki adalah ilmu perbankan umum. Maka dari
itu untuk tetap mewujudkan tujuan atau melaksanakan visi dan misi dari
perbankan tersebut haruslah ada tindakan yang perlu dilakukan oleh bank seperti
yang telah disusun oleh OJK Pada Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019
yaitu (1) pengembangan kompetensi SDM di masing-masing Bank Syariah, (2) Proses
pendidikan dan pelatihan kerja termasuk di dalamnya kurikulum pendidikan di
perguruan tinggi, serta (3) Penetapan sertifikasi kompetensi profesional bankir
syariah. Disisi lain bank juga harus pandai-pandai dalam memilih SDM yang akan
dipekerjakan di perbankan syariah. Dan itulah yang menjadi kelemahan perbankan
syariah dibanding dengan perbankan konvensional yaitu minimnya
sumber daya manusia yang kurang memahami tentang perbankan syariah.
[2] Khotibul Umam, Perbankan Syariah, (Depok: PT RajaGrafindo, 2016).1.
[3] www.kompasiana.com/ekonomi/Problematika Manajemen SDM Perbankan Syariah diakses pada 28 Oktober 2017
[4] manteb.com/bisnis/mempersiapkan SDM Perbankan Syariah oleh Wahyu Setiawan
diakses pada 28 Oktober 2017
[5] dakwatuna.com
[6] www.kompasiana.com/ekonomi/Problematika Manajemen SDM Perbankan Syariah diakses pada 28 Oktober 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga Manfaat