MAKALAH SURAT
BERHARGA “SAHAM”
MATAKULIAH HUKUM SURAT-SURAT
BERHARGA
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan
puji syukur kepada Allah SWT, yang mana kami dapat menyelesaikan makalah Agama
Islam tentang surat berharga
“saham”
Makalah ini digunakan mahasiswa
semester 5 program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri, yang
dimaksudkan untuk mempermudah mahasiswa dalam pemahaman materi mata kuliah
tersebut.
Mudah-mudahan makalah yang sederhana
ini dapat memberikan manfaat yang besar pada para mahasiswa.
Akhirnya kami sangat menghargai
kepuasan dan kritik yang datang dari para mahasiswa dan dosen untuk perbaikan
pada periode mendatang.
Dan terima kasih
atas sumbang sarannya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Keberadaan Surat Berharga di dalam dunia bisnis pasti
sudah tidak asing lagi, dalam kekuatannya surat berharga dapat dijadikan sebuah
bukti atas kepemilikan atau merupakan sebuah catatan prestasi bagi yang
menerimanya. Surat Berharga memiliki kekuatan hukum yang dalam keberadaannya
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti cek,wesel aksep dam
promes, serta pada peraturan-peraturan yang sudah disyahkan atas penerbitannya.
Dalam dunia perdagangan kemungkinan pembayaran
dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang
jahat terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang
tersebut karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam
penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang
cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk
pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, daln lebih aman.
Secara hukum surat berharga merupakan sebuah dokumen yang
diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan
suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Pada kenyataannya surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi yang
mempunyai nilai tertentu sesuai yang tertera dalam peraturan yang mengatur dan
kesepakatan yang mengeluarkannya. Pada makalah ini saya akan menjelaskan lebih
lanjut tentang jenis surat berharga
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah Pengertian Saham
2. Bagaimana
Karakteristik Saham Didalam Perseroan Terbatas
3. Apa Saja Yang Menjadi
Jenis-Jenis Saham
4. Bagaimana Persyaratan Kepemilikan Saham
5. Bagaimana Cara Dalam
Penyetoran Saham
6.
Bagaimana Hak Atas
Kepemilikan Saham
7. Bagaimana Pemindahan
Hak Atas Saham
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Saham
Saham merupakan
salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham
diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti
dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham
tersebut.
Dalam
bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris
disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan
dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti
surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda
bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan
dikeluarkan atas nama pemiliknya
Berdasarkan
Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan
hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran
dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya
berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di
bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang
menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima
bukan slip melainkan saham.
Dalam
persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan
memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan
kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang
memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams
dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk
mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman
modal kesuatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal
di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing
1. Penanaman Modal dalam
negeri
Penanaman
modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang
dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia,
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Sejalan
dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam
modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam
modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia,
negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia.
2. Penanaman modal asing
Berdasarkan
UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam
modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau
pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing,
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau
badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak
asing.
Dalam
prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal
5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman
modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5 ayat
(3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu :
1.
Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2.
Membeli saham
3.
Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
Semua
bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali
bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan
persyaratan.
Bidang usaha yang
tertutup bagi penanam modal asing adalah :
·
produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan
perang; dan
·
bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup
berdasarkan undang-undang.
B.
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Dalam
Perseroan Terbatas, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal,
maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain,
Jadi, Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri,Larangan
tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding)yang
terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain
yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak
langsung, Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila
Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan
pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan
kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Pengertian kepemilikan silang
secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada
Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau
lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.
Akan
tetapi, Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh Perseroan
sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak dilarang jika
pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah,
atau hibah wasiat oleh karena dalam ha1 ini tidak ada pengeluaran
saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar
ketentuan larangan. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan ini, harus
dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan
dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan saham tersebut
C.
Jenis-jenis Saham
Suatu perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham
preferen.
a. Saham Biasa
(common stock)
Saham
biasa merupakan saham yang
mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal
yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima
dividen yang dibagikan, dan menerima sisa. kekayaan hasil likuidasi.
Saham
Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:
Ø Hak suara pemegang saham, dapat memillih
dewan komisaris
Ø Hak didahulukan, bila organisasi penerbit
menerbitkan saham baru
Ø Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang
diberikan saja
b. Saham Preferen
(Preferred Stock)
Saham
yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena
bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan
dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan
pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan
seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai
berikut:
·
Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan
karakteristik yang berbeda
·
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan,
memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal
pembagian dividen
·
Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode
sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari
saham biasa
·
Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa,
bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
D.
Persyaratan Kepemilikan
Saham
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Persyaratan
Kepemilikan Saham yaitu :
1.
Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya,
2.
Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam
anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
persyaratan kepemilikan saham sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan
tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat
menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan
dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/
atau anggaran dasar.
3.
Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang
rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
Dalam Saham, Direksi Perseroan wajib rnengadakan dan
menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya :
a.
Nama dan alamat pemegang saham;
b.
Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki
pernegang saham, dan klasifikasinya dalam ha1 dikeluarkan lebih dari satu
klasifikasi saham;
c.
Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d.
Nama dan alamat dari orang perseorangan atau
badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan
fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan
fidusia tersebut;
e.
Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain , dengan
penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang
ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus
yang memuat keterangan mengenai saharn anggota Direksi dan Dewan Komisaris
beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal
saham itu diperoleh. Sehingga Pemegang saham diberi bukti atas pemilikan saham
untuk saham yang dimilikinya.
E.
Penyetoran Saham
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk
uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik
berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan
uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saharn
dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai
atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang
dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.
Dalam Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3, UU No. 40 Tahun 2007,
yaitu:
1.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
2.
Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penilaian setoran modal saham
ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
3.
Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak
hams diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS
memutuskan penyetoran saham tersebut
F.
Hak Kepemilikan Saham
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
·
menghadiri dan mengeluarkan suara
dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham
atas nama pemiliknya,
·
menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi;
·
menjalankan hak lainnya berdasarkan
Undang-Undang ini.
Setiap saham
memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. maksudnya para
pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saharn
menurut kehendaknya sendiri,
Dalam
hal, jika 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang
timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 orang sebagai wakil
bersama. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke
pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap
tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi,
dan/atau Dewan Komisaris,
Setiap
pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan
harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui
tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan,
berupa:
a.
perubahan anggaran dasar
b.
pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan
yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lirna puluh persen)kekayaan bersih
Perseroan,
c.
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan.
G.
Pemindahan Hak Atas Saham
Pada
dasarnya, mengenai pemindahan saham, Pasal 56 UU No. 40 tahun 2007 mengatur sebagai
berikut:
A.
Dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak, Menurut Pasal 56
ayat (1) UUPT, pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan
hak. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan akta adalah akta yang
dibuat di hadapan Notaris atau Akta di bawah tangan.
B.
Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya
disampaikan secara tertulis kepada Perseroan (Pasal 56 ayat (2) UUPT).
C.
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham,
tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau
daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling
lambat 30 (tiga puluh) hariterhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak
(Pasal 56 ayat (3) UUPT).
Dalam
anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
·
keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang
saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, dan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan
ternyata pemegang saharn tersebut tidak membeli, pemegang saharn penjual dapat
menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
·
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Organ Perseroan, dan/atau
·
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yahya
Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum
Perseroan Terbatas“ mengatakan
bahwa pemindahan hak atas saham melalui jual beli tunduk kepada ketentuan Pasal
1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yakni:
1) Terdapat persetujuan
antara para pihak
2) Pihak yang satu
mengikatkan diri untuk menyerahkan saham tersebut, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang dijanjikan. Di samping itu, apabila dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata B atau
pemegang saham lain tidak membeli, pemegang saham penjual (A) dapat menawarkan
dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga (lihat Pasal 58 ayat (1) UUPT).
BAB III
KESIMPULAN
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang
diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di
suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham
merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan
suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di
bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang
menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima
bukan slip melainkan saham.
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
·
menghadiri dan mengeluarkan suara
dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham
atas nama pemiliknya,
·
menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi;
·
menjalankan hak lainnya berdasarkan
Undang-Undang ini.
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T.Kansil
dan Christine S.T. Kansil. 2008. Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.
Jakarta : Sinar Grafika
Partadiredja, Iting. 1978. Pengetahuan dan Hukum dagang, Jakarta: Erlangga
[1] C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), hlm. 153
[2] Akhmad Ikhsan, Hukum Dagang, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1987), Hal. 286
[3] Iting Partadiredja, Pengetahuan dan Hukum dagang, (Jakarta: Erlangga, 1978), hlm. 97
Partadiredja, Iting. 1978. Pengetahuan dan Hukum dagang, Jakarta: Erlangga
[1] C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008), hlm. 153
[2] Akhmad Ikhsan, Hukum Dagang, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1987), Hal. 286
[3] Iting Partadiredja, Pengetahuan dan Hukum dagang, (Jakarta: Erlangga, 1978), hlm. 97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga Manfaat